Pentingnya Pembuatan Perjanjian Jual Beli Tanah Oleh Masyarakat Di Kelurahan Pagutan Timur Kota Mataram

Main Article Content

Allan Mustafa Umami
Fatria Hikmatiar Al Qindy
Hera Alvina Satriawan
Wahyuddin

Abstract

Masyarakat Kelurahan Pagutan mememiliki bermacam-macam pekerjaan. Kelurahan Pagutan merupakan daerah perkotaan di Nusa Tenggara Barat terdapat banyak pendatang dari luar daerah baik bekerja di pemerintahan, swasta, maupun pelajar. Menurut keterangan dari Bapak Lurah Pagutan diantara permasalahan hukum di Kelurahan Pagutan adalah tentang kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk membuat perjanjian pada saat melakukan peralihan hak atas tanah. Kurangnya kesadaran dari masyarakat Kelurahan Pagutan tersebut salah satu diantaranya kurangnya pengetahuan hukum perjanjian. Beberapa kasus perdata yang terjadi di Kelurahan Pagutan disebabkan tidak dibuatnya perjanjian ataupun pemahaman perjanjian yang kurang di masyarakat Kelurahan Pagutan. Tujuan pada penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembuatan perjanjian jual beli tanah di Kelurahan Pagutan Timur Kota Mataram dan permasalahan hukum tanah di Kelurahan Pagutan Kota Mataram. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris. Metode ini menggunakan teknik mengambilan data dengan wawancara dan tanya jawab pada forum diskusi di Kantor Kelurahan. Hasil penelitian ini adalah masih ada masyarakat yang tidak membuat perjanjian jual beli tanah karena keterbatasan pengetahuan dan juga biaya. Permasalahan hukum tanah di masyarakat Pagutan Timur Kota Mataram adalah masalah warisan tanah, sengketa hak atas tanah, jual beli yang penjualnya telah meninggal.

Article Details

How to Cite
Umami, A. M., Fatria Hikmatiar Al Qindy , F. H. A. Q. ., a Satriawan , H. A. ., & Wahyuddin , W. . (2026). Pentingnya Pembuatan Perjanjian Jual Beli Tanah Oleh Masyarakat Di Kelurahan Pagutan Timur Kota Mataram. Jurnal Risalah Kenotariatan, 7(1), 33–40. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v7i1.429
Section
Penelitian dan Pengabdian

References

Anggraeny, Isdian, and Sholahuddin Al-Fatih. “Kata Sepakat Dalam Perjanjian Dan Relevansinya Sebagai Upaya Pencegahan Wanprestasi.” De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum 5.1 (2020)

Bukido, Rosdalina. “Urgensi Perjanjian Dalam Hubungan Keperdataan.” Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah 7.2 (2016)

Duppa, Puja Farahyuna, Muhammad Hero Soepeno, and Jeany Anita Kermite. “Kekuatan pembuktian alat bukti surat dalam hak kepemilikan atas tanah menurut hukum yang berlaku di Indonesia (Studi kasus sertifikat ganda).” Lex Administratum 12.2 (2024).

Fauziannor, Ahmad, et al. “Perbandingan kekuatan pembuktian antara akta otentik dan akta di bawah tangan dalam sengketa perdata.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory 3.2 (2025): 1963-1976.

Hulu, Klaudius Ilkam, and Dalinama Telaumbanua. “Kepemilikan Hak Atas Tanah Warisan Yang Diperoleh Melalui Harta Peninggalan Orang Tua.” Jurnal Panah Keadilan 1.2 (2022): 52-61.

Masriani, Yulies Tiena. “Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sebagai Bukti Hak.” Jurnal USM Law Review 5.2 (2022): 539-552.

Poniskori, Tiarawati. “Pendaftaran Tanah Secara Sporadik Menurut PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.” Lex Privatum 5.2 (2017).

Prakoso, Bhim. “Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Sebagai Dasar Perubahan Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah.” Journal of Private and Economic Law 1.1 (2021): 63-82.

Ramadhan, Irpan. “Analisis Terkait Akta Otentik Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Hukum Perdata.” Al-Dalil: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum 2.3 (2024): 32-37.

Ramadhani, Rahmat. “Kedudukan Hukum Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dalam Kegiatan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah.” IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum 3.1 (2022)

Ratnaningsih, I. Dewa Ayu Sri, and Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi. “Sahnya Suatu Perjanjian Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Jurnal Risalah Kenotariatan 5.1 (2024): 11-18.

Sudiro, Amoury Adi, and Ananda Prawira Putra. “Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Pendaftaran Tanah Dan Hak Kepemilikan Atas Tanah Yang Telah Didaftarkan.” Jurnal Magister Ilmu Hukum: Hukum dan Kesejahteraan 5.1 (2023): 36-46.

Suwahyuwono, Suwahyuwomo. “Kepemilikan Hak Atas Tanah Melalui Hibah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Uupa.” Lex Privatum 6.3 (2018).

Umami, Allan Mustafa, and Aryadi Almau Dudy. “Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum di Indonesia.” Parhesia 1.2 (2023): 136-141.

Umami, Allan Mustafa, and Hera Alvina Satriawan. "Tuntutan pidana dalam penyelesaian sengketa perjanjian di indonesia." Jurnal Ganec Swara Vol 18.2 (2024).