Penyuluhan Hukum Pencegahan dan Pendampingan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak di Lingkungan SDN 1 Lembar Selatan

Main Article Content

Diva Pitaloka
Lalu Guna Nugraha
Syamsul Mujtahidin

Abstract

Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan kompleks. Nusa Tenggara Barat (NTB) menghadapi tantangan signifikan dengan tercatat 68 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga Oktober 2024. Minimnya pemahaman masyarakat tentang pencegahan dan pendampingan kekerasan seksual menjadi faktor utama dalam persistensi kasus tersebut. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada siswa SDN 1 Lembar Selatan tentang pencegahan kekerasan seksual dan mekanisme pendampingan korban berdasarkan kerangka CEDAW dan hukum nasional Indonesia. Metode pelaksanaan meliputi ceramah, diskusi interaktif, dan konsultasi hukum yang dilakukan pada 19 Agustus 2025. Peserta kegiatan terdiri dari siswa sekolah dasar, tokoh masyarakat, dan perangkat desa. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta tentang definisi kekerasan seksual yang mencakup kekerasan fisik, psikologis, dan eksploitasi, serta pemahaman tentang implementasi UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kegiatan berhasil mensosialisasikan strategi pencegahan melalui pendekatan edukasi masyarakat, pelatihan aparat, dan penguatan peran keluarga. Model pendampingan korban melalui pendekatan “trauma informed” juga berhasil diperkenalkan kepada peserta. Tantangan yang diidentifikasi meliputi “visible incidents”, “reporting barriers”, dan “legal and systemic gaps” dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Diperlukan program berkelanjutan dan kolaborasi multistakeholder untuk memastikan perlindungan optimal terhadap perempuan dan anak di tingkat komunitas.

Article Details

How to Cite
Pitaloka, D., Nugraha, L. G., & Mujtahidin, S. . (2025). Penyuluhan Hukum Pencegahan dan Pendampingan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak di Lingkungan SDN 1 Lembar Selatan. Jurnal Risalah Kenotariatan, 6(2), 336–349. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v6i2.394
Section
Penelitian dan Pengabdian

References

“Cegah Kasus Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak, Dosen FHISIP Unram Berikan Penyuluhan Hukum kepada Masyarakat Lembar,” Suara NTB, August 27, 2025.

Ariadi, Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak (Sleman: Deepublish, 2022).

Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW), 1979.

Convention on the Rights of the Child (CRC), 1989.

Ericson, “Tindakan Represif dalam Pemberian Efek Jera bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak di Wilayah Hukum Polda NTB,” Janaloka 2, no. 2 (2023): 135–145.

Hairi and M. Latifah, “Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan 14, no. 2 (2024): 163–180.

Hasanah and A. Rahman, “Peran Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Studi Kasus di Lombok,” Jurnal Perlindungan Anak 5, no. 1 (2023): 67–85.

Pratiwi and B. Setiawan, “Trauma Psikologis Korban Kekerasan Seksual: Pendekatan Holistik dalam Pemulihan,” Jurnal Psikologi Klinis 9, no. 2 (2023): 145–162.

Saimima, E. Liminanto, and Z. Wasia, “Edukasi Hukum tentang Kekerasan Seksual Pada Perempuan Dan Anak Di Kelurahan Lateri Kota Ambon,” Jurnal Dedikasi Hukum 2, no. 1 (2022): 75–84.

Sugiarto and N. E. Susanti, “Mengedukasi Kepada Masyarakat Pentingnya Hukum untuk Menghindari Kekerasan Anak di Bawah Umur,” Jurnal Pengabdian Masyarakat Sultan Indonesia 1, no. 1 (2024): 39–44.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.

Utami, “Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Atas Rasa Aman Di Nusa Tenggara Barat,” Jurnal HAM 9, no. 1 (2018): 1–17.

Wijaya and D. Putri, “Pendampingan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual: Tantangan dan Solusi,” Jurnal Bantuan Hukum 11, no. 2 (2023): 178–195.