Sosialisasi Mekanisme Dalam Pemberian Kredit Usaha Rakyat Perikanan Bagi Nelayan Di Desa Labuan Bontong, Kecamatan Terano, Kabupaten Sumbawa
Main Article Content
Abstract
Nelayan yang berada di Desa Labuan Bontong mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya hal ini disebabkan kurang modal yang dimiliki, sementara itu pengetahuan mereka tentang keberadaan KUR Perikanan sangat rendah. Oleh karena itu, perlu adanya usaha yang secara terus menerus disampaikan kepada masyarakat. Salah satu caranya untuk mengadakan sosialisasi tentang mekanisme dalam pemberian kredit usaha rakyat di bidang perikanan. Tujuan kegiatan sosialisasi ini, adalah (1) untuk meningkatkan pemahaman nelayan yang berkaitan dengan dengan mekanisme dalam pemberian kredit usaha rakyat perikanan bagi nelayan Di Desa Labuan Bontong, Kecamatan Terano, Kabupaten Sumbawa, dan (2) upaya-upaya yang harus dilakukan meningkatkan pemahaman nelayan yang berkaitan dengan mekanisme dalam pemberian kredit usaha rakyat perikanan bagi nelayan Di Desa Labuan Bontong, Kecamatan Terano, Kabupaten Sumbawa, Metode yang digunakan dalam kegiatan penyuluhan hukum ini adalah metode ceramah dan dialog. Metode ceramah digunakan untuk menyampaikan materi penyuluhan kepada peserta penyuluhan. Sedangkan metode dialog adalah metode untuk memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan hal-hal yang kurang lengkap dan kurang jelas tentang materi penyuluhan hukum. Hasil penyuluhan menunjukkan bahwa: 1. Sosialisasi mekanisme dalam pemberian kredit usaha rakyat perikanan bagi nelayan di Desa Labuan Bontong, Kecamatan Terano, Kabupaten Sumbawa telah dilaksanakan pada tanggal, 22 November 2021. 2. Faktor penyebab masyarakat yang berada di Desa Labuhan Bontong, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa belum pernah mengajukan KUR Perikanan karena belum pernah mendengarkan informasi tentang keberadaan KUR Perikanan, baik yang berkaitan tata cara permohonan pengajuan KUR, persyaratannya, besarnya pinjaman dan tata cara pengembalian pinjaman. 3. Dampak positif dari sosialisasi ini adalah masyarakat nelayan mengetahui tentang peraturan hukum yang mengatur tentang KUR Perikanan, prosedur dan syarat-syarat pemberian KUR Perikanan, besar pinjamannya, yaitu Rp25 juta sampai dengan Rp50 juta, bunganya 6%/tahun, jangka waktu pengembalian, yaitu selama 1 tahun, hak dan kewajiban nelayan dalam pengembalian pinjaman KUR Perikanan. 4. Masyarakat beserta kepala desa akan mengajukan permohonan KUR Perikanan, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Kata kunci : Kredi Usaha Rakyat; Perikanan; Nelayan;
Article Details
How to Cite
Salim HS., dan Wira Pria Suhartana, D. (2022). Sosialisasi Mekanisme Dalam Pemberian Kredit Usaha Rakyat Perikanan Bagi Nelayan Di Desa Labuan Bontong, Kecamatan Terano, Kabupaten Sumbawa. Jurnal Risalah Kenotariatan, 3(1). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v3i1.38
Section
Articles
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.