Edukasi Hukum: Membangun Kesadaran Pelajar Terkait Bats Usia Minimal Perkawinan Untuk Mencegah Perkawian dini Pencegahan Pernikahan Dini

Main Article Content

Ayang Afira Anugerahayu
Muhammad Rifaldi Setiawan
Nathania Permata S
Ika Yuliana Susilawati
Lalu Panca Tresna D
Ahwan Ahwan

Abstract

Anak-anak adalah harapan masa depan bangsa, sehingga sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memastikan mereka mendapatkan hak tumbuh kembang yang layak dan optimal. Sayangnya, fenomena pernikahan usia anak masih menjadi isu serius, termasuk di Indonesia, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yang tercatat sebagai salah satu daerah dengan angka pernikahan anak yang cukup tinggi. Kondisi ini mendorong kami, para dosen dari Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik, untuk turut ambil bagian dalam upaya pencegahan melalui penyebaran informasi hukum kepada masyarakat. Kami merasa perlu hadir dan berkontribusi dengan memberikan edukasi hukum terkait batas usia minimal pernikahan dan pencegahan pernikahan dini, menggunakan metode ceramah sebagai sarana edukatif yang mudah dipahami. Kami berharap kegiatan ini dapat membuka wawasan siswa mengenai usia ideal untuk melakukan pernikahan serta memberi pemahaman tetang langkah-langkah yang dapat diambil agar dapat berperan aktif sebagai pelopor pencegahan pernikahan dini.

Article Details

How to Cite
Anugerahayu, A. A., Setiawan, M. R. ., Permata S, N. ., Susilawati, I. Y. ., Tresna D, L. P. ., & Ahwan, A. (2025). Edukasi Hukum: Membangun Kesadaran Pelajar Terkait Bats Usia Minimal Perkawinan Untuk Mencegah Perkawian dini: Pencegahan Pernikahan Dini. Jurnal Risalah Kenotariatan, 6(1), 155–165. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v6i1.351
Section
Penelitian dan Pengabdian

References

Badan Pusat Statistik. “Proporsi Perempuan Umur 20-24 Tahun Yang Berstatus Kawin Atau Berstatus Hidup Bersama Sebelum Umur 18 Tahun Menurut Provinsi (Persen).” Badan Pusat Statistik, 2024.

“Data Kasus Perkawinan Anak Harus Bebasis Dusun.” Accessed June 5, 2025. https://dp3ap2kb.ntbprov.go.id/2023/02/27/data-kasus-perkawinan-anak-harus-berbasis-dusun/.

Elga Andina. “MENINGKATNYA ANGKA PERKAWINAN ANAK SAAT PANDEMI COVID-19.” Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI 13, no. 4 (February 2021).

Elida Elfi Barus, and Tri Dessy Fadillah. “FAKTOR EKONOMI DALAM PERNIKAHAN DINI PADA MASYARAKAT DESA TELAGA KABUPATEN LANGKAT.” Budimas: Jurnal Pengabdian Masyarakat 5, no. 2 (2023).

Erdeana Candra Ningrum, and Umi Listyaningsih. “Tumbuh Kembang Anak Pelaku Pernikahan Usia Dini Di Kecamatan Saptosari Kabupaten Gunungkidul.” Jurnal BUmi Indonesia 7, no. 4 (2018).

FITRI ANGGRAINI. “PERSEPSI ORANG TUA TERHADAP PERNIKAHAN DINI DI DESA GEDANG KULUT KECAMATAN CERME KABUPATEN GRESIK DITINJAU DARI TINGKAT PENDIDIKAN.” Kajian Moral Dan Kewarganegaraan 5, no. 2 (2017).

Gusrial Fauzan, Benni Rusli, and Jasman Nazar. “PERNIKAHAN DINI DI NAGARI PANDAM GADANG KECAMATAN GUNUANG OMEH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN.” YUSTISI 10, no. 3 (2023).

Inkana Putri. “, RI Peringkat 4 Perkawinan Dini Di Dunia, MPR Minta Pencegahan Ditingkatkan,” 2024. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTM2MCMy/proporsi-perempuan-umur-20-24-tahun-yang-berstatus-kawin-atau-berstatus-hidup-bersama-sebelum-umur-18-tahun-menurut-provinsi.html.

Jennyola Savira Wowor. “Perceraian Akibat Pernikahan Dibawah Umur (Usia Dini).” Jurnal Indonesia Sosial Sains 2, no. 5 (2021).

M. Fashihullisan, and Chennora Putri Elva Sevriana. “Pandangan Masyarakat Pacitan Pada Fenomena Pernikahan Dini.” Baksoka : Jurnal Sejarah, Sosial Dan Budaya 2023, no. 01 (2024).

Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (2019).

Yoesep Budianto. “Tingginya Angka Perkawinan Usia Anak Di Indonesia.” Accessed June 5, 2025. https://www.kompas.id/baca/riset/2024/03/08/tingginya-angka-perkawinan-usia-anak-di-indonesia.

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.