Penyuluhan Hukum: Pencegahan Perilaku Cyberbullying Pada Remaja di SMPN 2 Batulayar, Kabupaten Lombok Barat

Authors

  • Ika Yuliana Susilawati Universitas Mataram
  • Ayang Afira Anugerahayu Universitas Mataram
  • Septira Putri Mulyana Universitas Mataram
  • Muhammad Rifaldi Setiawan Universitas Mataram
  • Ade Sultan Muhammad Universitas Mataram
  • Zahratul’ain Taufik Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v6i1.352

Keywords:

Cyberbullying, Remaja

Abstract

Bullying tidak hanya ketika pelajar berada di lingkungan sekolah, namun juga dapat terjadi melalui media komunikasi yang dinamakan dengan cyberbullying, sehingga dibutuhkan adanya kegiatan penyuluhan hukum untuk memberikan informasi, pengetahuan, dan pemahaman kepada siswa maupun pihak sekolah mengenai bahayanya cyberbullying terutama bagi korban sebagai orang yang mendapatkan prilaku tidak menyenangkan dan mengganggu kehidupan mereka. Metode penyuluhan ini akan dilaksanakan dengan metode penyuluhan langsung yaitu dengan pertemuan untuk mengadakan interaksi langsung antara penyuluh dan sasaran guna menyampaikan informasi dan bertukar pikiran. Cyberbullying dapat dicegah melalui pemenuhan pendidikan, pemberdayaan, anak-anak dan remaja, komunikasi antar orang tua, guru, dengan anak-anak dan remaja tentang aktivitas online, memberikan dukungan bagi korban, dan mempromosikan perilaku online yang positif.

References

Adnan, Alinda Julietha. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Cyberbullying.†Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) 5, no. 1 (2024): 26. https://doi.org/https://doi.org/10.18196/ijclc.v5i1.20935.

Dew, Fransisca Iriani Roesmala. “Pencegahan Cyberbullying Berbasis Pemanfaatan Online Resilinence Dan Karakter Remaja.†In Pertama, edited by Mira Muarifah, Pertama., 21. Yogyakarta: Yogyakarta: CV Budi Utama, 2023. https://lintar.untar.ac.id/repository/penelitian/buktipenelitian_10797002_2A110224055839.pdf.

Fitria Aulia Imani, Ati Kusmawati, Amin Tohari. “Pencegahan Kasus Cyberbullying Bagi Remaja Pengguna Sosial Media.†Jurnal Khidmat Sosial: Journal of Social Work and Social Services 2, no. 2 (2021): 77. https://jurnal.umj.ac.id/index.php/khidmatsosial/article/view/10433.

Haslan, Muhammad Mabrur. “Faktor-Faktor Mempengaruhi Terjadinya Perilaku Perundungan (Bullying) Pada Siswa SMPN Se-Kecamatan Kediri Lombok Barat.†CIVICUS 9 (2021): 24–29. https://doi.org/https://doi.org/10.31764/civicus.v9i2.6836.

Indonesia, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet. “Jumlah Pengguna Internet Indonesia Tembus 221 Juta Orang.†https://apjii.or.id/berita/d/apjii-jumlah-pengguna-internet-indonesia-tembus-221-juta-orang, n.d.

Kasih, Sania Mashabi dan Ayunda Pininta. “FSGI: 30 Kasus Perundungan Terjadi Di Sekolah Sepanjang Tahun 2023.†https://www.kompas.com/edu/read/2023/12/31/102540171/fsgi-30-kasus-perundungan-terjadi-di-sekolah-sepanjang-tahun-2023 Compas.com, n.d. https://www.kompas.com/edu/read/2023/12/31/102540171/fsgi-30-kasus-perundungan-terjadi-di-sekolah-sepanjang-tahun-2023, .

Leksono, Aris Adi. “KPAI Terima 141 Aduan Kekerasan Anak Sepanjang Awal 2024, 35 Persen Terjadi Di Sekolah.†https://www.tempo.co/arsip/kpai-terima-141-aduan-kekerasan-anak-sepanjang-awal-2024-35-persen-terjadi-di-sekolah-78415, n.d. https://www.tempo.co/arsip/kpai-terima-141-aduan-kekerasan-anak-sepanjang-awal-2024-35-persen-terjadi-di-sekolah-78415.

NTB, Kanwil Kementerian Hukum RI. “Kanwil Kemenkum NTB Beri Edukasi Anti Perundungan Di SDN 34 Cakranegara.†https://ntb.kemenkum.go.id/berita-utama/kanwil-kemenkum-ntb-beri-edukasi-anti-perundungan-di-sdn-34-cakranegara, n.d. https://ntb.kemenkum.go.id/berita-utama/kanwil-kemenkum-ntb-beri-edukasi-anti-perundungan-di-sdn-34-cakranegara.

Relawan, Sekolah. “Kasus Bullying Di Sekolah Meningkat, KPAI Sebut Ada 2.355 Kasus Pelanggaran Perlindungan Anak Selama 2023.†, https://sekolahrelawan.org/artikel/kasus-bullying-di-sekolah-meningkat-kpai-sebut-ada-2355-kasus-pelanggaran-perlindungan-anak-selama-2023, 2023.

Downloads

Published

2025-06-13

How to Cite

Susilawati, I. Y., Anugerahayu, A. A. ., Mulyana, S. P. ., Setiawan, M. R. ., Muhammad, A. S. ., & Taufik, Z. . (2025). Penyuluhan Hukum: Pencegahan Perilaku Cyberbullying Pada Remaja di SMPN 2 Batulayar, Kabupaten Lombok Barat. Jurnal Risalah Kenotariatan, 6(1), 185–195. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v6i1.352

Issue

Section

Penelitian dan Pengabdian