Prinsip Usia Perkawinan Menurut Pasal 7 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Main Article Content

Sri Hariati

Abstract

Artikel ini membahas prinsip usia perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, termasuk perubahan yang terjadi melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis latar belakang pengaturan usia minimal perkawinan, alasan yuridis serta sosiologis di balik ketentuan tersebut, serta implikasinya terhadap perlindungan hak anak dan upaya pencegahan perkawinan usia dini di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konsep hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa penetapan usia minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan bertujuan untuk menjamin kesiapan fisik, mental, dan sosial calon mempelai serta mendukung pelaksanaan perkawinan yang sehat dan bertanggung jawab. Selain itu, perubahan usia minimal ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memenuhi hak anak dan mencegah praktik perkawinan anak yang berdampak negatif terhadap perkembangan dan masa depan generasi muda. Dengan demikian, pengaturan ini sejalan dengan prinsip perlindungan anak serta pemenuhan hak asasi manusia dalam konteks hukum perkawinan di Indonesia.

Article Details

How to Cite
Hariati, S. (2025). Prinsip Usia Perkawinan Menurut Pasal 7 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Risalah Kenotariatan, 6(1), 105–117. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v6i1.343
Section
Penelitian dan Pengabdian

References

Bernadinus Steni, Quo Vadis Masyarakat Hukum Adat (sebuah Pemikiran Awal Untuk Merancang Pengakuan Hukum Terhadap Masyarakat Hukum Adat.

Hanafi, dalam Ramulyo Idris, Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Buini Aksara, Jakarta, 2005,

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Adat dengan Adat Istiadat dan Upacara Adatnya, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet. KeEnam, 2003

Ibn Rusyd, Bidayah al-Mujtahid Ha Nihayah al-Muqtashid, Usaha Keluarga, tt. Semarang

Komnas HAM RI, Pemetaan Masalah Hak atas Kesehatan Seksual dan Reproduksi, Komnas Ham RI, Jakarta, 2006

Majda El-Muhtaj, Dimensi-dimensi HAM; mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009

Mohd. Idris Ramulyo., Hukum Perkawinan Islam - Suatu Analisis Dari Undang-Undang N0. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Bumi Aksara, Jakarta, 1996,.

Ny. Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan), Liberty, Yogyakarta, cet. Keenanam, 2007,

Rasyid Sulaeman, Fiqih Islam, Sinar Baru Algesindo, Bandung, 2003, hlm. 9

Saefuddin Al Mansur, Kedudukan Mazhab dalam Syariat Islam, Pustaka Husna, Jakarta, 1984,

Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali, Jakarta, 1984.

Wahid, Marzuki dan Rumadi, Figh Mazhab Negara - Kritik Atas Politik Hukum Islam di Indonesia, LKIS, Yogyakarta, 2001, Ibid

Wila Chandrawila, Perempuan dan Kekerasan dalam Perkawinan. Mandar Maju, Bandung, 2001,

Yahya Harahap, Hukum Perkawinan Nasional, Zahir Trading, Medan, 1997,

Yusuf Hanafi, Kontroversi Perkawinan Anak Di Bawah Umur (Perspektif Fikih Islam, HAM Internasional dan UU Nasional), Mandar Maju, Bandung, 2011,