Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Main Article Content
Abstract
Alternatif penyelesaian sengketa dilakukan oleh peradilan niaga, peradilan industrial dan peradilan pajak, ketiga lembaga peradilan ini dinyatakan sebagai lembaga peradilan ekstra yudisial, dikatakan demikian karena lembaga peradilan ini merupakan peradilan khusus yang berada dibawah peradilan umum, proses penyelesaian sengkata pada lembaga peradilan ini sama dengan peradilan umum hanya saja pada peradilan ekstra yudisial ini tidak memiliki panitera seperti pada peraadilan umum oleh karena itu untuk melaksanakan putusannya/untuk mengeksekusi putusannya harus mendapat viat pengadilan negeri. Cara-cara penyelesaian sengketa melalui ekstra yudisial ini dapat dikatakan sama dengan peradilan umum hanya saja penyelesaian sengketa melalui ekstra yudisial ini tekanan penyelesaian tidak dilakukan terhadap penetapan aturan hukum, tetapi kepada pelenyapan sengketa atau konflik itu sendiri yang dapat menyebabkan ketegangan dan gangguan sosial. Berdasarkan itu maka perlu dikaji bagaimanakah kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial dan mengapa putusan penyelesaian sengketa melalui ekstra yudisial ini harus di viat oleh Pengadilan negeri.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Emerzon, Joni. 2001. Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Feter Mahmud Marzuki, 2007, Penelitian Hukum, Pranata Media Group, Jakarta.
Komar Kantaatmadja, 1997, Beberapa Masalah dalam Penerapan ADR di Indonesia, Makalah pada Pelatihan Kepengacaraan Penanganan Sengketa Bisnis melalui Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa, SMFH Unpad, Bandung.
Lawang, Robert M.Z. 1999. Konflik Tanah di Manggarai, hlm.19. UI Press. Jakarta
Munir, M. (1997), Penggunaan Pengadilan Negeri sebagai Lembaga untuk Menyelesaikan Sengketa dalam Masyarakat, Kasus Penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan tanah dalam masyarakat di Kabupaten Bangkalan, Madura, hlm. 185, Disertasi Doktor, Universitas Airlangga.
Satjipto Raharjo, 1999. Metodologi Penelitian Ilmu Sosial (Dengan Orientasi Penelitian Bidang Hukum) diterbitkan oleh Bagian Hukum dan Masyarakat, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang.