Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial

Main Article Content

Amiruddin
Rina Khairani Pancaningrum
Rodliyah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut perlu mendapatkan viat dari Pengadilan Negeri. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat baik secara teoritis maupun praktis. Secara teoritis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya dalam bidang hukum acara peradilan, dengan mengungkapkan kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial dan urgensi viat pengadilan terhadap putusan yang dihasilkan. Secara praktis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi praktisi hukum, terutama yang berperan dalam setiap acara peradilan umum. Alternatif penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh peradilan niaga, peradilan industrial, dan peradilan pajak dikategorikan sebagai lembaga peradilan ekstra yudisial, karena meskipun bersifat khusus, lembaga-lembaga ini berada di bawah peradilan umum. Proses penyelesaian sengketa pada lembaga peradilan ini mirip dengan peradilan umum, namun tidak memiliki panitera sebagaimana dalam peradilan umum. Oleh karena itu, agar putusan yang dihasilkan dapat dieksekusi, diperlukan viat dari Pengadilan Negeri. Penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial ini, meskipun berfokus pada penyelesaian konflik dan bukan pada penetapan aturan hukum, memiliki dampak penting terhadap penyelesaian ketegangan sosial yang timbul akibat sengketa. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini akan mengkaji lebih dalam mengenai kedudukan hukum lembaga ekstra yudisial dalam sistem peradilan Indonesia dan alasan mengapa viat Pengadilan Negeri diperlukan untuk mengeksekusi putusannya.
Alternatif penyelesaian sengketa dilakukan oleh peradilan niaga, peradilan industrial dan peradilan pajak, ketiga lembaga peradilan ini dinyatakan sebagai lembaga peradilan ekstra yudisial, dikatakan demikian karena lembaga peradilan ini merupakan peradilan khusus yang berada dibawah peradilan umum, proses penyelesaian sengkata pada lembaga peradilan ini sama dengan peradilan umum hanya saja pada peradilan ekstra yudisial ini tidak memiliki panitera seperti pada peraadilan umum oleh karena itu untuk melaksanakan putusannya/untuk mengeksekusi putusannya harus mendapat viat pengadilan negeri. Cara-cara penyelesaian sengketa melalui ekstra yudisial ini dapat dikatakan sama dengan peradilan umum hanya saja penyelesaian sengketa melalui ekstra yudisial ini tekanan penyelesaian tidak dilakukan terhadap penetapan aturan hukum, tetapi kepada pelenyapan sengketa atau konflik itu sendiri yang dapat menyebabkan ketegangan dan gangguan sosial.  Berdasarkan itu maka perlu dikaji bagaimanakah kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial dan mengapa putusan penyelesaian sengketa melalui ekstra yudisial ini harus di viat oleh Pengadilan negeri.
           

Article Details

How to Cite
Amiruddin, Khairani Pancaningrum, R., & Rodliyah. (2024). Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial. Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v5i2.261
Section
Penelitian dan Pengabdian

References

Emerzon, Joni. 2001. Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Feter Mahmud Marzuki, 2007, Penelitian Hukum, Pranata Media Group, Jakarta.

Komar Kantaatmadja, 1997, Beberapa Masalah dalam Penerapan ADR di Indonesia, Makalah pada Pelatihan Kepengacaraan Penanganan Sengketa Bisnis melalui Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa, SMFH Unpad, Bandung.

Lawang, Robert M.Z. 1999. Konflik Tanah di Manggarai, hlm.19. UI Press. Jakarta

Munir, M. (1997), Penggunaan Pengadilan Negeri sebagai Lembaga untuk Menyelesaikan Sengketa dalam Masyarakat, Kasus Penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan tanah dalam masyarakat di Kabupaten Bangkalan, Madura, hlm. 185, Disertasi Doktor, Universitas Airlangga.

Satjipto Raharjo, 1999. Metodologi Penelitian Ilmu Sosial (Dengan Orientasi Penelitian Bidang Hukum) diterbitkan oleh Bagian Hukum dan Masyarakat, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang.