Pendirian Perseroan Perorangan (PT. Perorangan) Untuk Usaha Mikro Dan Kecil

Main Article Content

Diman Ade Mulada
Moh. Saleh
Yudhi Setiawan
I Gusti Agung Wisudawan

Abstract

Kegiatan Penyuluhan hukum mengenai PENDIRIAN PERSEROAN PERORANGAN (PT. PERORANGAN) UNTUK USAHA MIKRO DAN KECIL dilaksanakan di Desa Giri Madia, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat Pada hari Jumat 15 September 2023. Metode yang digunakan dalam penyuluhan ini adalah metode ceramah dan diskusi. Manfaat kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat, khusunya pelaku usaha mikro dan kecil mengenai pendirian perseroan perorangan untuk usaha mikro dan kecil. Pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum berjalan dengan tertib, aman dan lancar. Para peserta penyuluhan hukum mengikuti kegiatan dengan rasa antusiasme yang tinggi, karena materi penyuluhan hukum yang disampaikan oleh pemateri sangat dirasakan bermanfaat sekali oleh masyarakat Desa Giri Madia, sebab materi yang di sampaikan mengenai kedudukan PT Perseroan sebagai badan usaha dan proses pendirian PT Perseorangan,.Sehingga dengan adanya penyuluhan hukum ini dapat memberikan pencerahan (wawasan) kepada masayarakat.
The implementation of legal counseling activities runs in an orderly, safe and smooth manner. The legal counseling participants took part in the activity with a high sense of enthusiasm, because the legal counseling material presented by the presenters was felt to be very useful by the people of Giri Madia Village, because the material presented was about the position of the Company as a business entity and the process of establishing an Individual PT. So, This legal education can provide enlightenment (insight) to the community.

Article Details

How to Cite
Mulada, D. A. ., Moh. Saleh, Yudhi Setiawan, & Wisudawan, I. G. A. . (2024). Pendirian Perseroan Perorangan (PT. Perorangan) Untuk Usaha Mikro Dan Kecil. Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(2), 440–450. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v5i2.262
Section
Articles

References

Abdul Halim, 2020, Pengaruh Pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Terhadap Pertumbuhan Kabupaten Mamuju, Growth: Jurnal Ilmiah Ekonomi Pembangunan, Vol. 1, No. 2

Dhani Rahmadi Bunirah, 2022, Analisis Hukum Perseroan Perorangan Usaha Mikro dan Kecil sebagai Perseroan Terbatas Ditinjau dari Prinsip Persekutuan, Skripsi, Makasar: Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

https://www.setneg.go.id/baca/index/uu_cipta_kerja_percepat_proses_pembangunan_nasional#:~:text=Lahirnya%20UUCK%20merupakan%20langkah%20terobosan,menciptakan%20keadilan%2C%20dan%20kesejahteraan%20rakyat.

Irwan Saleh Indrapradja, 2020, Kajian Yuridis terhadap Taggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris Pada Struktur Organisasi Perseroan Terbatas Yang Bersifat Kolegialitas Menurut Undang- undang Nomor 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas, Jurnal Ilmiah Magister Administrasi Vol. 13, No 1.

Marwa dan Marta Dinata., 2020, Pelatihan Penulisan Artikel Ilmiah dan Publikasi di Jurnal Bagi Guru SMAN 4 Tualang, Kabupaten Siak. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol. 5 No. 1.

Muhammad Faiz Aziz dan Nunuk Febrianingsih, 2020, Mewujudkan Perseroan Terbatas (PT) Perseorangan Bagi Usaha Mikro Kecil, (UMK) Melalui Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, Jurnal Rectsvending Vol. 9 No. 1.

Reni Ratna Anggreini, 2020, Perlindungan Hukum Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) Sektor Perkebunan dari Kepemilikan Modal Asing di Indonesia, Tesis, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia.

Ridwan Khairandy, 2013, Karakter Hukum Perusahaan Perseroan Dan Status Hukum Kekayaan Yang Dimilikinya, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Vol. 20, No 1.

Sentosa Sembiring, 2007, Hukum Perusahaan tentang Perseroan Terbatas, Bandung : Nuansa Aulia

Sumarsono, 2009, Ekonomi Sumber Daya Manusia Teori dan Kebijakan Publik, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Triyana Angelia, 2020, Perlindungan Hukum Terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah Dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (Studi Kasus Kerajian Tenun Songket Melayu Riau di Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru). Riau: Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim.