Analisis Keabsahan Pencatatan Perkawinan Beda Agama Melalui Penetapan Pengadilan

Main Article Content

Fatahullah
Haeratun
Jamaludin

Abstract

Perkawinan beda agama adalah salah satu isu krusial dan sensitif bagi Masyarakat yang majemuk seperti di Indonesia. Hal ini disebabkan karena setiap agama memiliki dasar hukum masing-masing dalam menilai suatu perkawinan. Secara yuridis formal keabsahan dan pencatatan perkawinan telah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Perkawinan. Akan tetapi masalahnya adalah bagaimana apabila terjadi perkawinan antar umat yang berbeda agama sedangkan perkawinan tersebut dilarang oleh agamanya; dan bagaimana melakukan pencatatan dalam registrasi negara terhadap perkawinan yang dilarang oleh agama tersebut. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum perundang-undangan dan konseptual. Datanya menggunakan data sekunder yang berasal dari kajian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara normatif yuridis keabsahan perkawinan ditentukan oleh hukum dari agama masing-masing mempelai. Sehingga perkawinan beda agama hukumnya dapat berbeda-beda. Pencatatan perkawinan bukanlah penentu keabsahan perkawinan, akan tetapi ketiadaan pencatatan akan menentukan posisi hukum para pihak dikemudian hari. Perkawinan beda agama yang statusnya keabsahannya masih dipertanyakan membutuhkan pencatatan melalui registrasi oleh negara. Pencatatan perkawinan tidak dapat dilakukan oleh negara apabila masalah keabsahan belum selesai. Oleh karena ada kebuntuan pada hukum agama, maka melalui Pasal 35 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 membolehkan pencatatan perkawinan atas dasar penetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan. Akan tetapi Pasal 35 tersebut menjadi tumpang tindih (overlapping) dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan. Sehingga seharusnya hakim pengadilan dapat membedakan hukum dari agama yang membolehkan dan yang melarang perkawinan beda agama. Sehingga bagi hukum agama yang melarang, maka hakim harus berani menolak permohonan penetapan pencatatan perkawinan tersebut.

Article Details

How to Cite
Fatahullah, Haeratun, & Jamaludin. (2024). Analisis Keabsahan Pencatatan Perkawinan Beda Agama Melalui Penetapan Pengadilan. Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(2), 451–469. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v5i2.263
Section
Penelitian dan Pengabdian

References

Abdulkadir Muhammad. 2000. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Abd. Rozak A. Sastra, dkk. 2011. Pengkajian Hukum Tentang Perkawinan Beda Agama. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham.

Ahmad Nurcholish. 2004. Memoar Cintaku. Pengalaman Empiris Pernikahan Beda Agama. Cet. I. Yogyakarta: PT. LKiS Pelangi Aksara.

Amir Syarifuddin. 2014. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana.

Djaja S. Meliala. 2012. Hukum Perdata Dalam Perspektif BW. Bandung: Nuansa Aulia.

Dewi Sukarti (2003), Perkawinan Antar Agama Menurut Al-qur’an dan Hadis, Pusat Bahasa dan Budaya UIN, Jakarta

D.Y. Witanto. 2012. Hukum Keluarga: Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Keluarnya Putusan MK tentang Uji Materiil UU Perkawinan. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.

Hilman Hadikusuma. 1990. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Bandung: Mandar Maju.

Khoirudin Nasution. 2004. Hukum Perkawinan I: Dilengkapi Perbandingan UU Negara Muslim Kontemporer. Yogyakarta: Academia dan Tazzafa.

M. Anshary MK. 2010. Hukum Perkawinan di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

R. Wirjono Prodjodikoro. 1998. Hukum Antar Golongan Di Indonesia. Bandung: Sumur Bandung.

Salim HS. 2002. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika.

Wael B. Hallaq. 1994. Law and Legal Theory in Classical and Medieval Islam, USA: Hampshir, Great Britain and Vermont, Variorum Ashgate Publishing Limited

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 13 Pebruari 2012

Fatoni, S. N., & Rusliana, I. (2019). Pernikahan Beda Agama Menurut Tokoh Lintas Agama di Kota Bandung. Varia Hukum, 1(1), 95-114. https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/varia/article/download/5139/2955

Fakhrurrazi, R. (2017). Regulasi Teori Maslahat Dalam Kajian Fiqh Modern. Jurnal Al-Mizan, 4(1), 42-55. https://ejournal.unisai.ac.id/index.php/jiam/article/view/390/348

Ma’arif, T. (2019). PENCATATAN PERNIKAHAN (Analisis dengan Pendekatan Qiyas, Istihsan, Sadd al-Dzari’ah, Maslahah Mursalah dan Hukum Positif di Indonesia). ASAS: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 11(01), 119-141. https://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/asas/article/view/4647

Wenno, Vincent Kalvin. ”Persoalan Pengudusan Pasangan Dalam Pernikahan Beda Agama: Kritik Sosio-Historis 1 Korintus 7: 12-16.” Dunamis: Jurnal teologi dan Pendidikan Kristiani 5.2 (2021): 210-221. https://sttintheos.ac.id/e-journal/index.php/dunamis/article/view/314/0

Usman, R. (2018). Makna pencatatan perkawinan dalam peraturan perundang-undangan perkawinan di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 14(3), 255-273. http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=949565&val=14663&title=MAKNA%20PENCATATAN%20PERKAWINAN%20DALAM%20PERATURAN%20PERUNDANG-UNDANGAN%20PERKAWINAN%20DI%20INDONESIA

Sipayung, Gerhard Eliasman. “Elohim YHWH sebagai Dasar Pernikahan Kristen Menyikapi Pro dan Kontra Pemberkatan Pernikahan Beda Agama/Iman (Tinjauan Teologis Pernikahan Menurut Kejadian Pasal 1-6).” ILLUMINATE: Jurnal Teologi dan Pendidikan Kristiani 3.2 (2020): 119-139. https://www.researchgate.net/publication/361431678_ELOHIM_YHWH_SEBAGAI_DASAR_PERNIKAHAN_KRISTEN_MENYIKAPI_PRO_DAN_KONTRA_PEMBERKATAN_PERNIKAHAN_BEDA_AGAMA_IMAN_Tinjauan_Teologis_Pernikahan_Menurut_Kejadian_Pasal_1-6

https://www.bbc.com/indonesia/articles/c19l4lwkxl4o

https://news.republika.co.id/berita/rycw2f318/nikah-beda-agama-dan-toleransi-beragama

https://www.liputan6.com/lifestyle/read/4915518/6-fakta-pernikahan-beda-agama-staf-khusus-jokowi-ayu-kartika-dewi?page=5

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18870&menu=2

https://www.hukumonline.com/berita/a/alasan-mk-tolak-pengujian-kawin-beda-agama-lt63d9f487e8dee/

https://www.mkri.id/public/content/infoumum/majalahkonstitusi/pdf/35.%20BMK%20Edisi%20Februari%202012%20.pdf

https://koran.tempo.co/read/klinik-hukum-perempuan/477895/pernikahan-beda-agama-menurut-hukum-di-indonesia