Pelaksanaan Restitusi Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual

Main Article Content

Cindy Dewu
Rodliyah Rodliyah
Rina Khairani Pancaningrum

Abstract

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun dan termasuk yang berada didalam kandungan. Kondisi anak yang belum bisa mempertahankan dirinya sendiri, membuat anak kerap menjadi korban kekerasan, salah satunya adalah kekerasan seksual yang masih marak menimpa anak. Anak yang menjadi korban kekerasan seksual berhak untuk mendapatkan restitusi. Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya. Pelaksanaan restitusi kepada anak korban tindak pidana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Walaupun pelaksaan restitusi kepada anak korban telah diatur dalam perundang-undangan, tetapi kenyataannya di tengah masyarakat, pelaksanaan restutisi ini masih jarang dilaksanakan. Sehingga terdapat kesenjangan antara das sollen dan das sein. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pelaksanaan restitusi terhadap anak korban kekerasan seksual dan untuk menganalisa hambatan dalam pelaksanaan restitusi terhadap anak korban kekerasan seksual. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus.. Analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif bersifat yuridis deskritif.

Article Details

How to Cite
Dewu, C., Rodliyah, R., & Pancaningrum, R. K. . (2024). Pelaksanaan Restitusi Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual. Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(1), 1–10. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v5i1.203
Section
Articles

References

Abdul Wahid dan Muhammad Irfan. 2011. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual Advokasi atas Hak Asasi Perempuan. Bandung: PT Refika Aditama.

Bachtiar. 2019. Metode Penelitian Hukum. Tangerang Selatan: Unpam Press.

Dimas Varizal Putra Purnama dkk (2023). Analisis Yuridis Putusan Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Pencabulan Dengan Korban Anak (Studi Putusan Nomor 149/Pid.Sus/2020/PN.Wng.). Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI), 4(1), 97. Retrieved from https://www.ojs.bdproject.id/index.php/jphi/article/download/101/76

Hasil wawancara Bapak Kelik Trimargo, Hakim Pengadilan Negeri Mataram, 15 Januari 2024, Pengadilan Negeri Mataram

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, LN No. 127 Tahun 1958.

Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2017, tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana, LN No. 219 Tahun 2017, TLN No. 6131.

Indonesia, Undang-Undang No 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, LN No. 297 Tahun 2014, TLN No. 5606.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, LN No. 153 Tahun 2012, TLN No. 5332

Ismantoro. 2015. Penerapan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Josefhin Mareta. (2018) Penerapan Restorative Justice Melalui Pemenuhan Restitusi Pada Korban Tindak Pidana Anak. Jurnal Legislasi Indonesia. 15 (4), Desember 2018, 315. Retrieved from https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/260/pdf

M. Fachrir Rahman. 2018. Pernikahan di Nusa Tenggara Barat: Antara Islam dan Tradisi. Mataram: Alam Tara Learning Institute.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Rena Yulia. 2010. Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Mataram, https://sipp.pn-mataram.go.id/index.php/list_perkara.

Soerjono Soekanto. 2019. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Depok: PT RajaGrafindo Persada.