Sahnya Suatu Perjanjian Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
DOI:
https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v5i1.204Keywords:
Perjanjian, Syarat Sahnya Perjanjian, Kitab Undang-Undang Hukum PerdataAbstract
Dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari, manusia tidak dapat terlepas dari sebuah perbuatan hukum. Manusia sebagai subjek hukum sering melakukan pengikatan diri dengan orang lain, yang salah satunya bisa saja dengan sebuah transaksi. Pengikatan diri dalam sebuah transaksi ini merupakan sebuah kesepakatan yang terjadi antara para pihak di dalam sebuah perjanjian untuk dapat mencapai tujuan tertentu, yang disebut dengan perjanjian. Tapi pada umumnya masyarakat luas tidak terlalu paham akan arti pentingnya sebuah perjanjian. Perjanjian sangat penting adanya dalam sebuah transaksi apapun, dimana dalam pembuatan sebuah perjanjian tersebut perlu juga diperhatikan akan syarat-syarat bagaimana sahnya sebuah perjanjian.Downloads
Published
2024-01-31
How to Cite
I Dewa Ayu Sri Ratnaningsih, & Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi. (2024). Sahnya Suatu Perjanjian Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata . Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(1), 11–18. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v5i1.204
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2024 I Dewa Ayu Sri Ratnaningsih, Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

