Perselisihan Hubungan Industrial: Penyelesaian Sengketa Antara 40 Buruh Wanita Melawan PT Philips Seafood Indonesia

Main Article Content

Azzahra Berlianti Afriandi
Syamsir Syamsu
Marlia Eka Putri AT

Abstract

Perselisihan hubungan industrial masih terjadi di kalangan sektor industri. PT Philips Seafood Indonesia dan 40 buruh wanita yang berstatus pekerja lepas harian sekarang ini telah mengalami perselisihan dikarenakan adanya pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh PT PSI yang menurut pihak buruh tidak sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan perselisihan antara PT PSI dan pihak 40 buruh wanita tersebut terdapat dua permasalahan, yaitu bagaimana upaya penyelesaian sengketa pemutusan hubungan kerja buru PT Philips Seafood Indonesia Lampung Plant di Kota Bandar Lampung ? dan apa faktor penghambat dalam penyelesaian sengketa pemutusan hubungan kerja buruh PT Philips Seafood Indonesia Lampung Plant di Kota Bandar Lampung ? Tujuan penelitian mengamati dan menganalisis tiap skema penyelesaian sengketa antara 40 buruh wanita dengan PT PSI. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian normatif-empiris dengan pendekatan masalah normatif-terapan yang didukung dengan perselisihan yang terjadi antara PT PSI dan 40 buruh wanita yang telah melalui beragam upaya penyelesaian sengketa yang terdiri dari penyelesaian secara bipatrit dan tripartit (mediasi) yang telah dilakukan secara berjenjang pada bulan Februari 2023. Faktor yang mempersulit penyelesaian sengketa perselisihan hubungan industrial ini terjadi karena beberapa faktor salah satunya adalah tidak ada niat kesadaran dari pihak perusahaan untuk segera memenuhi hak-hak buruh yang mereka tiadakan, belum ada norma ataupun peraturan yang bersifat imperatif untuk memaksa para pihak untuk hadir dalam sidang mediasi.

Article Details

How to Cite
Berlianti Afriandi, A., Syamsu, S. ., & Putri AT, M. E. . (2024). Perselisihan Hubungan Industrial: Penyelesaian Sengketa Antara 40 Buruh Wanita Melawan PT Philips Seafood Indonesia. Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(1), 19–32. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v5i1.205
Section
Articles

References

Buku

Hanifah, I. (2020). Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia. Medan: Pustaka Prima.

Kartasapoetra, G. (1994). Hukum Perburuhan di Indonesia Berlandaskan Pancasila. Jakarta: Sinar Grafika Persada.

Mertokusumo, S. (1991). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti

Wijayanti, A. (2011). Menggugat Konsep Hubungan Kerja . Bandung: Lubuk Agung.

Jurnal

Amalia, R. A., Wibowo, G. D., & Kaharudi. (2019). Konflik Asas Ius Curia Novit Dengan Asas Nemo Judex In Causa Sua Dalam Putusan Mahkmah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006. Jurnal Education and Development, 7(3).

Animashaun, O., & Odeku, K. O. (2014). Industrial Conflict Resolution Using Courtconnected Alternative Dispute Resolution. Mediterranean Journal of Social Sciences, 5(16).

Fatimah, Y. N. (2015). Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial Dalam Pemenuhan Hak Pekerja/Buruh Yang Di Putusa Hubungan Kerja. Jurnal Pandecta, 10(2).

Kesuma, I. N., & Vijayantera, I. W. (2020). Perundingan Bipatrit Sebagai Langkah Awal Dalam Penyelesaian Hubungan Industrial Perselisihan Hubungan Industrial. Jurnal Hukum Saraswati, 2(1).

Maryono, D., & Azhar, M. (2018). Eksekusi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial: Beberapa Catatan Masukan RUU Hukum Acara Perdata. Administrative Law & Governance Journal, 1(3).

Maswandi. (2017). Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja Di Pengadilan Hubungan Industrial. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 5(1).

Merita, E. (2018). Fungsi dan Kegunaan Serikat Pekerja Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Buruh. Jurnal STIH Sumpah Pemuda, 24(14).

Purnomo, S. H. (2019). Pekerja Tetap Menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 2(2).

Rofi, L. R., & Yurikosari, A. (2021). Analisis Yuridis Tentang Kompetensi Relatif Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti, 3(4).

Santoso, I. B. (2017). Alternatif Penyelesaian Sengketa Wajib Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Jurnal Selisik, 3(5).

Sonata, D. L. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum. Jurnal Ilmu Hukum: Fiat Justisia, 8(1).

Takaku. (2001). The Effects of Apology And Perspective Taking On Interpersonal Forgiveness: A Dissoance-Atribution Model Of Interpersonal Forgiveness. The Journal of Social Psychology, 141(3).

Internet

Ahman, P. F. (2022, Maret 30). Di PHK Sepihak, Ratusan Buruh Surabaya Gelar Demo Di Depan Pabrik. Retrieved Juli 12, 2023, from www.detik.com: https://www.detik.com/jatim/berita/d-6007760/di-phk-sepihak-ratusan-buruh- surabaya-gelar-demo-di-depan-pabrik

Fauzi, A. (2023, Mei 31). 74 Orang Di PHK, Ratusan Karyawan PT Tokai Demo Perusahaan. Retrieved Juli 2023, 2023, from www.beritasatu.com: https://www.beritasatu.com/megapolitan/1048179/74-orang-di-phk-ratusan- karyawan-pt-tokai-demo-perusahaan

Redaksi LT. (2023, Maret 1). Tak Kunjung Selesai, PT. Phillips Seafood Indonesia Kembali Didemo 40 Ibu Ibu di Kantor Walikota Bandar Lampung. Retrieved Juli 12, 2023, from Lampungtoday.com: https://lampungtoday.com/2023/03/01/tak-kunjung-selesai-pt-phillips-seafood-indonesia-kembali-didemo-40-ibu-ibu-di-kantor-walikota-bandar-lampung/

Redaksi Monev. (2023, Maret 1). PT Philips Seafood Indonesia Di demo 40 Ibu di Bandar Lampung. Retrieved Juli 12, 2023, from monevonline.com: https://monevonline.com/pt-phillips-seafood-indonesia-didemo-40-ibu-di-bandar-lampung/

Wawancara

Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, tanggal 16 Oktober 2023 di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung.