Pelaksanaan Fungsi Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah Oleh Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Main Article Content

Radika Rahma Ayunisa
Muhammad Galang Asmara
Aris Munandar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional khususnya di Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT dan PPAT sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, konseptual dan sosiologis. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan analisa data yang selanjutnya dikaji secara deskriptif yakni menjelaskan, menguraikan dan menggambarkan sesuai dengan yang diperoleh di empiris, dan dengan penyimpulan secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kantor Pertanahan di Kabupaten Ngada belum berjalan efektif dikarenakan masih ada pelanggaran yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah di Wilayah Kabupaten Ngada hingga melahirkan Surat Teguran Tertulis Kedua. Kemudian kendala yang dihadapi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada adalah yang pertama belum adanya Majelis Pembina dan Pengawas baik dalam lingkup daerah maupun wilayah, kedua kurangnya sumber daya manusia untuk menjalankan kegiatan mengenai pertanahan, ketiga sarana dan prasarana yang kurang memadai, terakhir adalah kurangnya peran serta dari Pejabat Pembuat Akta Tanah di wilayah tersebut.

Article Details

How to Cite
Ayunisa, R. R., Asmara, M. G., & Munandar, A. (2023). Pelaksanaan Fungsi Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah Oleh Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.194
Section
Articles