Analisis Yuridis Dan Empiris Tentang Perjanjian Jual Beli Berbasis Elektronik: Sebagai Instrumen Dalam Penyusunan Buku Ajar Hukum Kontrak Berbasis Elektronik

Main Article Content

Djumardin Djumardin
Salim HS.
Muhaimin Muhaimin

Abstract

Tujuan penelitian ini, yaitu untuk mengkaji dan menganalisis tentang: (1) momentum terjadinya perjanjian jual beli secara elektronik, (2) pembatalan perjanjian jual beli melalui sistem elektronik,, (3) kasus-kasus yang muncul dalam perjanjian jual beli melalui sistem elektronik, dan (4) penyusunan buku “Hukum Kontrak Berbasis Elektronik”. Metode yang digunakan disajikan berikut ini. Jenis penelitian ini, yaitu penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu (1) pendekatan undang-undang (statute approah), dan (2) pendekatan sosiologis (socilogish approach). Sumber datanya berasal dari data lapangan kepustakaan. dan bahan hukumnya, yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Samplingnya, yaitu penjual dan pembeli secara elektronik. Teknik pengumpulan datanya, yaitu menggunakan wawancara dan studi dokumenter. Analisis datanya, menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian, disajikan berikut ini. 1. Momentum terjadinya perjanjian jual beli secara elektronik adalah sejak terjadinya kesepakatan antara penjual dan pembeli tentang harga dan barang, di mana kesepakatan itu dilakukan melalui instagram, facebook maupun whatsapp. 2. Pejanjian jual beli secara elektronik tidak dapat dibatalkan, namun barang yang dibeli dapat ditukar dengan barang lain, yang kualiats dan ukuran yang sama atau berbeda dengan barang lainnya. Namun, pmbelilah yang akan menanggung biaya pengiriman barang, baik kepada penjual maupun pengriman kembali kepada pembeli. 3. Kasus-kasus yang muncul dalam perjanjian jual beli melalui sistem elektronik adalah (1) barang yang dipesan tidak sesuai dengan kualitas, terutama warna dan ukurannya, sehingga barang itu tidak digunakan oleh pembeli, dan (2) barang yang dipesan oleh pembeli tidak sesuai dengan yang dipesan, karena barang yang dipesan itu dikirim kepada pihak lainnya. Apabila hal itu, maka penjual barang meminta kepada penerima barang untuk mengembalikan barang tersebut kepada penjual. Selanjutnya penjual mengirim kembali kepada pembeli. Segala biaya pengirimannya ditanggung oleh penjual.

Article Details

How to Cite
Djumardin, D., HS., S., & Muhaimin, M. (2021). Analisis Yuridis Dan Empiris Tentang Perjanjian Jual Beli Berbasis Elektronik: Sebagai Instrumen Dalam Penyusunan Buku Ajar Hukum Kontrak Berbasis Elektronik. Jurnal Risalah Kenotariatan, 1(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v1i2.1
Section
Articles

References

Buku

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1989).

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2009).

Moleong, Lexy J, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Rosada Karya, 1989).

Salim HS, Teknik Pembuatan Akta Satu, (Jakarta: RadjaGrafindo, 2015),

Disertasi/Laporan Penelitian

Djumardin, H, H. Salim HS, dan H Muhaimin, “Pengesahan Akta Pendirian Yayasan: Sebagai Instrumen dalam Penyusunan Buku Ajar Teknik Pembuatan Akta Badan Usaha”. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Mataram. Mataram, 2018.

Sahruddin, Salim HS., Djumardin dan Zainal Arifin Dilaga, “Kajian Empiris Terhadap Pelaksanaan Pasal 13 dan Pasal 27 Kontrak Karya Tentang Kewajiban Membayar Pajak dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Coorporate Social Responsibility) PT Newmont Nusa Tenggara”, Lembaga Penelitian Universitas Mataram. Mataram, 2014, hlm. 81-82.

Salim HS, dkk., “Kajian Normatif Terhadap Pengesahan Akta Pendirian Koperasi: Sebagai Instrumen Dalam Penyusunan Buku Ajar Teknik Pembuatan Akta Koperasi”, Laporan Penelitian Univesitas Mataram, 2018, hlm. 5.

Peraturan Perundang-Undangan

KUH Perdata

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Internet

Hermawan, “Pengertian Instagram Beserta Sejarah dan Fungsi Instagram yang Wajib Diketahui Pengguna Internet”, https://www.nesabamedia.com/pengertian-instagram/, akses, tanggal 27 Oktober 2020.

Marist, Sinta, “Pengertian WhatsApp: Sejarah, Manfaat, Kekurangan dan Kelebihan WhatsApp”, https://www.mastekno.com/, akses, tanggal 30 Oktober 2020.

Salamadian, “Pengertian Email: Fungsi, Sejarah, Contoh & Cara Kerja Email”, https://salamadian.com/pengertian-email-surat-elektronik/, akses, tanggal, 25 September 2020.

Syafitri, Irmayani “Pengertian Facebook Beserta Sejarah Dan Manfaat Facebook yang Jarang Diketahui Orang”, https://www.nesabamedia.com, akses, tanggal 19 September 2020.

Wawancara dengan Titi Maesarah Putri, tanggal 10 September 2020.

Wikipedia, “Instagram”, https://id.wikipedia.org/wiki, akses tanggal, 15 Oktober 2020.