Kritik Terhadap Aspek Prosedural dan Keadilan Penerapan Restitusi Dalam Putusan Hakim Nomor 254/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel

Main Article Content

Suheflihusnaini Ashady
Aryadi Almau Dudy

Abstract

Isu yang diangkat adalah penalaran hakim dalam penjatuhan pidana restitusi terhadap Para Terdakwa. Korban dalam perkara ini adalah seorang Asisten Rumah Tangga dan Pelakunya terdiri dari beberapa orang yaitu Majikan beserta Para Asisten Rumah Tangga yang lainnya. Hakim dalam amar putusannya menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun terhadap Terdakwa I dan 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan terhadap Terdakwa II, padahal ancaman pidana pada Pasal 44 ayat (2) UU PKDRT yang dikenakan kepada Para Terdakwa adalah paling lama 10 (sepuluh) tahun. Ringannya pidana penjara yang dijatuhkan tersebut, salah satu dasarnya adalah pemberian restitusi oleh Para Terdakwa kepada Korban. Hasil anotasi menunjukkan bahwa Penalaran hakim terkait restitusi dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga pada putusan nomor 254/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel tentu merupakan terobosan yang patut untuk diapresiasi. Meskipun demikian, seyogyanya hakim tetap mempedomani Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Salinan Tata Cara Penyelesaian Permohonan Dan Pemberian Restitusi Dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana. Kemudian, penjatuhan lamanya pidana tentu tidak hanya memperhatikan soal restitusi yang diberikan oleh Para Terdakwa, namun memperhatikan pula apakah jumlah tersebut memberatkan Para Terdakwa atau tidak. Pidana hendaknya dapat menjerakan pelaku sehingga tidak mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari.

Article Details

How to Cite
Ashady, S., & Almau Dudy, A. (2025). Kritik Terhadap Aspek Prosedural dan Keadilan Penerapan Restitusi Dalam Putusan Hakim Nomor 254/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel. Jurnal Risalah Kenotariatan, 6(2), 525–537. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v6i2.398
Section
Penelitian dan Pengabdian

References

“The Utilisation of Scientific Crime Investigation Methods and Forensic Evidence in the Criminal Investigation Process in Indonesia.” Egyptian Journal of Forensic Sciences 15, no. 1 (2025): 39. https://doi.org/10.1186/s41935-025-00456-y.

Ahmad A.K. Muda. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Reality Publisher, 2006.

Ashady, S., and Almau Dudy A. “Prinsip Plurium Litis Consortium: Bagaimana Parameternya dalam Gugatan Wanprestasi: Analisis Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 117/Pdt.G/2024/PN Sel.” Jurnal Kompilasi Hukum 10, no. 1 (2025): 217–232. https://doi.org/10.29303/jkh.v10i1.234.

Ashady, S., and Dudy A. A. “Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Perspektif Pemenuhan Hak Korban Kekerasan: Analisis Konstruksi Dakwaan dalam Putusan Nomor 254/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel.” Jurnal Risalah Kenotariatan 6, no. 1 (2025): 216–227. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v6i1.349.

Eddy O.S. Hiariej. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.

Heather Strang and John Braithwaite. Restorative Justice: Philosophy to Practice. Aldershot-Burlington, USA–Singapore–Sydney: Ashgate Dartmouth, 2000.

Irsan Arief. Memahami Kesalahan Penyusunan Surat Dakwaan (Studi Kasus 25 Perkara Pidana). Edisi Revisi. Jakarta Pusat: Mekar Cipta Lestari.

Jan Remmelink. Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.

Leonard, T. “Pembaharuan Sanksi Pidana Berdasarkan Falsafah Pancasila dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia.” Yustisia 5, no. 2 (2016): 468–483.

Lugianto, A. “Rekonstruksi Perlindungan Hak-Hak Korban Tindak Pidana.” Masalah-Masalah Hukum 43, no. 4 (2014): 553–559.

Mahkamah Agung. “Perlindungan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana Ditinjau dari Perspektif Restoratif Justice.” Accessed July 17, 2024. https://bldk.mahkamahagung.go.id/id/puslitbang-id/dok-keg-puslitbang-id/731-perlindungan-korban-dalam-sistem-peradilan-pidana-ditinjau-dari-perspektif-restoratif-justice.html.

Ramdlon Naning. Himpunan Perangkat Peraturan Perundang-undangan Pelaksanaan KUHAP. Yogyakarta: Liberty, 1984.

Soediro, S. “Perbandingan Sistem Peradilan Pidana Amerika Serikat dengan Peradilan Pidana di Indonesia.” Kosmik Hukum 19, no. 1 (2019). https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v19i1.4083.

Theodora Syah Putri. Upaya Perlindungan Korban Kejahatan. Jakarta: UI Press, 2006.

Wijayati, M., Abdullah, I., White, S., Rosadi, A., Yamin, A., and Larasati, Y. G. “Justice Brokers: Women’s Experiences with Injustice and Dependence in the Divorce Process.” Cogent Social Sciences 7, no. 1 (2021). https://doi.org/10.1080/23311886.2021.1966208.

Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Vol. I. Jakarta: Sinar Grafika, 1997.