Tinjauan Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Jaminan Fidusia Atas Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun Di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Notaris adalah Pejabat Umum yang diberikan kewenangan membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh undang-undang dan selama kewenangan itu tidak dilimpahkan kepada pejabat yang lainnya. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimanakah kewenangan Notaris dalam pembuatan akta jaminan fidusia SKBG di Indonesia? dan Bagaimanakah SKBG sebagai objek jaminan fidusia bila dibandingkan dengan Surat Kepemilikan atas Satuan Rumah Susun yang menjadi Objek Hak Tanggungan?. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Penelitian Normatif ini menggunakan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tidak semua hal berkaitan dengan jaminan tanah dan bangunan tunduk terhadap lembaga hak tanggungan, tetapi juga terdapat peran dari lembaga fidusia. Surat Kepemilikan Bangunan Gedung pada apartemen atau rumah susun dapat dijaminkan dengan dibebankan jaminan fidusia. Peran pembuatan jaminan fidusia adalah kewenangan dari Notaris. Produk dari jaminan fidusia harus didaftarkan di Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia karena apabila tidak didaftarkan maka jaminan itu tidak dapat mengikat dan dianggap belum lahir jaminan fidusia tersebut.
Article Details
How to Cite
Umami, A. M., & Alwajdi, M. F. . (2023). Tinjauan Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Jaminan Fidusia Atas Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun Di Indonesia. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.128
Section
Articles
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.