PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP WISATAWAN DI GILI TRAWANGAN MELALUI HUKUM ADAT

Isi Artikel Utama

Aryadi Almau Dudy
Suheflihusnaini Ashady
Atika Zahra Nirmala
Atika Zahra Nirmala
Nunung Rahmania
Zahratulain Taufik

Abstrak

Dengan disahkannya undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual nomor 12 tahun 2022 membawa perubahanan terkait perlindungan serta penanggulangan terhadap korban dan pelaku tindak pidana kekeraan seksual. Perubahan tidak hanya mempengaruhi penegakan dalam institusi Negara tetapi juga pada institusi masyarakat. penelitian ini adalah, pertama melakukakan kajian bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap wisatawan korban tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di Gili Trawangan pasca berlakunya undang-undang tindak pidana kekerasan seksual dan kedua, melakukan kajian bagaimana penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual terhadap wisatawan di Gili Trawangan.  Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat dengan memberikan kontribusi: Pertama, secara konseptual penelitian ini diharapkan dapat mengembangkan hukum pidana khususnya kejahatan terkait dengan kekerasan seksual serta ilmu hukum pada umumnya.
 
 
 Kedua, secara praktis dapat menjadi rujukan bagi pemangku kebijakan untuk mengambil kebijakan terkait perlindungan wisatawan dari tindak pindana kekerasan seksual di daerah wisata. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, konseptual dan kasus.Hasil penelitian dalam hal perlidungan dan penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual di daerah gili trawangan paling tidak terdapat 2 jalur yaitu melalui jalur penal/hukum pidana berdasarkan undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan melalui jalur non penal/ mengunakan hukum masyarakat gili trawangan dengan sistem mediasi dengan pola musyawarah mufakat. Luaran penelitian ini adalah dalam bentuk jurnal be-ISSN dan luaran tambahan dalam bentuk bahan ajar materi kuliah hukum pidana di luar KUHP dan perlindungan perempuan dan anak.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Almau Dudy, A., Ashady , S. ., Nirmala, A. Z. ., Nirmala, A. Z. ., Rahmania, N. ., & Taufik, Z. . (2023). PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP WISATAWAN DI GILI TRAWANGAN MELALUI HUKUM ADAT. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.144
Bagian
Penelitian dan Pengabdian

Referensi

Buku

Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, 2001, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan, Refika Aditama, Bandung

Barda Nawawi Arief. (2014). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Cetakan ke 4. Jakarta:Kencana.

H. John Kenedi, 2017, KEBIJAKAN HUKUM PIDANA (Penal Policy) Dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia, Pustaka Pelajar, Bengkulu, hlm. 73

Artikel Jurnal:

Agnieszka Lisowska-kierpa, Crime In Tourism Destination: Research Review, Lódz Vol. 27, Iss.1, (2017): 31-39.

Akkuş, G. and Arslan, A. (2021). Intention to visit a destination from the perspective of Broken Windows theory. European Journal of Tourism Research 28, 2802.

Ali Abubakar. (2014). Urgensi Penyelesaian Kasus Pidana Dengan Hukum Adat. MADANIA Vol. XVIII, No. 1, Juni 2014.

Altindag dalam Rufaro Garidzirai. (2021), An Autoregressive Distributive Lag Analysis Of Crime & Tourism In The Western Cape Province, South Africa, GeoJournal of Tourism and Geosites, Year XIV, vol. 35, no. 2, p.304-308.

Any Suryani Hamzah dan Mohammad Irfan. (2021). Children Sex Tourism Prevention And Management Pattern Through Indigenous Local Wisdom Of Sasak Lombok, Indonesia, Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues Volume 24, Special Issue 1.

Erniwati. (2015). Kejahatan Kekerasan Dalam Perspektif Kriminologi. Jurnal : MIZANI Vol. 25, Nomor 2 Agustus 2015.

Mathisen TF, Solvberg N, Sundgot-Borgen C and, Sundgot-Borgen J (2021) Sexual Harassment in Fitness Instructors: Prevalence, Perpetrators, and Mental Health Correlates, Front. Psychiatry 12: 735015. Doi: 10.3389/fpsyt.2021.735015.

Prianter Jaya Hairi,2015, Problem Kekerasan Seksual: Menelaah Arah Kebijakan Pemerintah Dalam Penanggulangannya, Negara Hukum: Vol. 6, No. 1.

Riska Fitriani. (2017). Alternatif Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi

Dalam Masyarakat Adat Melayu Riau. Riau Law Journal vol. 1 nomor 2. November 2017.

Siti Nurahlin (2022). Perlindungan Hukum terhadap Korban Pelecehan Seksual. Jurnal Jatiswara. vol. 37 No. 3 November 2022. hlm. 319.

Undang-Undang

Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

World Wide Web:

https://www.bps.go.id/pressrelease/2022/08/01/1875/jumlah-kunjungan-wisman-ke-indonesia-melalui-pintu-masuk-utama-pada-juni-2022-mencapai-345-44-ribu-kunjungan-dan-jumlah-penumpang-angkutan-udara-internasional-pada-juni-2022-naik-23-28-persen.html, diakses pada tanggal 15 November 2022

https://ntb.idntimes.com/news/ntb/linggauni/melihat-implementasi-uu-tpks-di-pulau-surga-gili-trawangan, diakses pada tanggal 14 November 2022

http://koentjoro-psy.staff.ugm.ac.id/wp-content/uploads/Kriminologi-1.pdf