Pelaksanaan Fungsi Kepolisian Dalam Penyelidikan Dan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Kepolisian Resor Ngada (Studi kasus Paket Pekerjan Peningkatan Jalan Maronggela-Nampe, Kabupaten Ngada)

Main Article Content

Nunung Rahmania

Abstract













Kepolisian memiliki kewenangan untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana, termasuk kewenangan dalam penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi. Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan merupakan bagian dari fungsi Kepolisian. Penelitian ini dilaksanakan untuk mengetahui fungsi Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait korupsi pengadaan barang/jasa Pemerintah di Polres Ngada. Tujuan penelitian untuk mengetahui pelaksanaan fungsi kepolisian dan hambatan-hambatan saat proses penyelidikan dan penyidikan terkait korupsi di wilayah hukum Polres Ngada. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menujukkan bahwa, pertama; pelaksanaan fungsi kepolisian di wilayah hukum Polres Ngada dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi pengadaan barang/jasa pemerintah terimplentasi sebagaimana mestinya. Kedua; hambatan-hambatan yang dihadapi selama melaksanakan penyelidikan dan penyidikan di wilayah hukum Polres Ngada dalam korupsi pengadaan barang/jasa pemerintah ditemukan bahwa tingginya intervensi dari berbagai pihak khususnya Jaksa, interprestasi penegak hukum yang berbeda dalam menafsirkan hukum yang diterapkan, dan pelaku menghilangkan barang bukti dengan menjualnya sehingga kesulitan dalam pembuktian.











Article Details

How to Cite
Rahmania, N. (2023). Pelaksanaan Fungsi Kepolisian Dalam Penyelidikan Dan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Kepolisian Resor Ngada: (Studi kasus Paket Pekerjan Peningkatan Jalan Maronggela-Nampe, Kabupaten Ngada). Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.145
Section
Articles

References

Buku

Adami Chazawi. (2016). Hukum Pidana Korupsi di Indoensia. Jakarta: Rajawali Pers.

Adami Chazawi, (2016). Kejahatan Terhadap Harta Benda, Malang: Media Nusa creative.

Amiruddin. (2010). Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Yogyakarta: Genta Publishing.

Chatrina Darul Rosikah Dan Dessy Marliani Listianingsih, (2016), Pendidikan Anti Korupsi, Kajian Anti Korupsi Teori Dan Praktik, Jakarta Timur, Sinar Grafika.

Luthfi J. Charisudin dkk, (2003), Menyingkap Korupsi Di Daerah, Malang, In-Trans.

Sudjipto Atmoredjo, (2016), Ideologi Hukum Indonesia, Yogyakarta, Lingkar Media.

Jurnal

Agung Suprianto, Soesilo Zauhar, dan Bambang Santoso Haryono, 2019, Analisis Efektivitas Sistem E-Procurement dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Studi pada Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya), jurnal JIAP Vol. 5 No. 2 (2019) pp 251-259.

Alivia Reva Andiyani dan Ismunarno, Perbandingan Hukum Jenis Perbuatan Yang Dilarang Dalam Tindak Pidana Korupsi Antara Indonesia dan Singapura, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, jurnal Recidive, Volume 10 No. 1, 2021.

Boge Triatmanto and Suryaning Bawono, The interplay of corruption, human capital,and unemployement in Indonesia: Implications for economic developmenet, Journal of Economic Criminology 2 (2023) 100031, https://doi.org/10.1016/j.jeconc.2023.100031, www.journals.elsevier.com/journal-of-economic-criminology.

Chesye Liklikwatil dan Christin Sasauw, Pinjam Pakai Barang Bukti dalam Kasus Korupsi-Tinjauan Hukum dan Implikasinya, Journal Evidence Of Law, Vol 2 No 2 Mei–Agustus 2023.

Eddy O.S Hiariej, United Nations Convention Against corruption dalam Sistem Hukum Indonesia, Mimbar Hukuum, Volume 31, Nomor 1, hlm. 112-125, 2019.

Elizabeth David-Barrett dan mihaly Fazekas, Anti-corruption in aid-faunded procurement: Is corruption reduced or merely displaced, World Development 132 (2020) 105000, https://doi.org/10.1016/j.worlddev.2020.105000, www.elsevier.com/locate/worlddev.

Fikry Latukau, (2019), Kajian Progres Peranan Kepoolisian Dalam Sistem Peradilan Pidana, Jurnal Tahkim, Vol. XV, No. 1, https://jurnal.iainambon.ac.id

Hadi Almari, Kedudukan Keterangan Ahli sebagai Alat Bukti Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Lex Privatum Vol. V/No. 1/Jan-Feb/2017.

Krishnendu Ghosh Dastidar and Sonakshi Jain, Favouritism and corruption in procerement auctions, Jurnal Mathematical Social Sciences, Favouritism and corruption in procurement auctions, https://doi.org/10.1016/j.matchsocsci.2023.02.003.

Lisa Prevenslik. (2016), Buku Panduan Mencegah Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Publik, Berlin, Transparency International.

Maranti P. Panjaitan, Analisis Yuridis atas Kewenangan Anggota Polri dalam Hal Tertangkap Tangan, Lex Crimen Vol. V/No. 2/Feb/2016.

Marcelino Imanuel Makalew, Ruddy R. WatulingaS dan Diana R. Pangemanan, Substansi Barang Bukti dalam Hukum Pembuktian pada Peradlan Pidana, Lex Privatum Vol. IX/No. 8/Jul/2021.

Muhammad Ulil Albab, Analisis Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Studi pada Unit Layanan Pengadaan Daerah Kementerian Keuangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta), Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, http://jurnal.ugm.ac.id

Olivia Anggie Johar, Fahmi, Mahfira Yana, Penyimpanan Barang Bukti Tindak Pidana Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Polres Kuantan Singingi, Prosiding SENKIM: Seminar Nasional Karya Ilmiah Multidisiplin, Vol. 1, No. 1 September 2022, Hal. 124-133.

Richard Lokas, Barang Bukti dan Alat Bukti Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Lex Crimmen Vol. II/No.3/Juli/2013.

Ridwan, Hambali Thalib, dan Hardianto Djanggih. Fungsi Kepolisian Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Journal of Lex Theory (JLT), Volume 1, Nomor 1. 2020.

Roby Azhari dan Artina. (2018). Pengembalian Kerugian Negara akibat Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Pelelawan), JOM Fakultas Hukum Volume V. Nomor 2.

Urbanus Ura Weruin, Dwi Andayani B, St. Atalim, Hermeneutika Hukum: Prinsip dan Kaidah Interpretasi Hukum, Jurnal Konstitusi, Volume 13, Nomor 1, Maret 2016.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874).

Undang-Undang Nomor Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2)

Website

Biro Komunikasi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi. 2023. Menko Luhut Mengapresiasi Progres Penusunan RUU Pengadaan Barang/Jasa Publik, https://maritim.go.id/detail/menko-luhut-mengapresiasi-progres-penyusunan-ruu-pengadaan-barang-jasa-publik.

Risiko Korupsi Tinggi Pengadaan Barang Jasa, KPK Ingatkan Pemerintah Sulawesi Tengah, https://kpk.go.id/id/berita/berita-kpk/3071-risiko-korupsi-tinggi-pengadaan-barang-jasa-kpk-ingatkan-pemerintah-sulawesi-tengah.

Hukrim, ‘Ada Orang Kuat’ di Proyek Ruasa Jalan Maronggela-Nampe, https://radarntt.co/daerah/ngada/2018/ada-orang-kuat-di-proyek-ruas-jalan-maronggela-nampe/.

Wawancara

Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Ngada Bripka Iksan Sofiansyah, S.H.

Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Ngada Bripka Stefanus J. Sandri Rea, S.H.