Implementasi Perjanjian Jual Beli Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Antara Konsumen Dengan Developer (Studi Pada PT. Abu Bakar Lombok)

Isi Artikel Utama

I Gede Indrawan Swadana
Salim HS.
Muhaimin Muhaimin

Abstrak

Penelitian ini mengkaji tentang implementasi perjanjian jual beli kredit pemilikan rumah (KPR) antara konsumen denga ndeveloper, tujuan untuk menganalisis implementasi perjanjian jual beli kredit pemilikan rumah antara konsumen dengan developer pada PT. Abu Bakar Lombok & untuk menganalisis faktor apa yang mempengaruhi terjadinya wanprestasi dalam jual beli kredit pemilikan rumah antara konsumen dengan developer pada PT. Abu Bakar Lombok. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hokum normatif-empiris.Hasilpenelitian yang penulis dapatkan bahwa pihak developer telah memenuhi syarat-syarat dan tidak pernah melanggar peraturan perundang-undangan.Pihak konsumen tidak pernah merasa dirugikan selama melakukan perjanjian jual beli rumah dengan PT. Abu Bakar Lombok, pihak Bank yang melaksanakan kerjasama belum pernah bermasalah dengan hukum. Hasi lpenelitian, pertama adalah PT.Abu Bakar Lombok sudah melaksanakan perjanjian KPR sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) secara optimal.Kedua adalah faktor yang mempengaruhi terjadinya wanprestasi yaitu lalai, kondisi terpaksa dan kesengajaan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Swadana, I. G. I., HS., S., & Muhaimin, M. (2023). Implementasi Perjanjian Jual Beli Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Antara Konsumen Dengan Developer : (Studi Pada PT. Abu Bakar Lombok). Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(1). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i1.99
Bagian
Articles

Referensi

Johan Silas. 1995. Perum Perumnas Dalam Tantangan Tugas, Jakarta: Departemen

Pekerjaan Umum.

Siti Afrah Afifah. (2018), Analisis Mengenai Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Antara

Jurnal Risalah Kenotariatan hlm,

~218

Biro Perlengkapan Dan Pengelolaan Aset Setdaprovsu Dengan PT. Hari Jadi Sukses

(Studi Pada Biro Umum Dan Perlengkapan Setdaprovsu), (Skripsi Fakultas

Hukum Universitas Sumatera Utara. Medan.

Kasmir. 2001. Bank dan Lembaga Keuangan, Jakarta. PT Raja Grafindo Persada.

Thomas Suyatno. dkk. 1998. Kelembagaan Perbankan. Edisi Kedua. Jakarta: PT.

Gramedia Pusaka Utama.

Fransiska Novita Eleanora dan Aliya Sandra Dewi, Pelaksanaan Perjanjian Baku dan

Akibat Hukumnya bagiKonsumen, https://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/

article/view/6812/pdf, diakses pada 26 Desember 2022

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

R. Setiawan. 1994. Pokok-pokok Hukum Perikatan. Bandung: Bina Cipta.

A. Qiram Syamsudin Meliala. 1985. Pokok-pokok Hukum Perjanjian Beserta

Perkembangannya. Yogyakarta: Liberty.

Tantri, T. A., 2012. Bank dan Lembaga Keuangan .Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Purwahid Patrik. 1986. Asas-asas Iktikad Baik dan Kepatutan Dalam Perjanjian.

Semarang: UNDIP.

Silondae, A. A. 2017. Pokok-Pokok Hukum Bisnis .Jakarta : Salemba Empat.

Raden Subekti dan R. Tjitrosudibio. 2004. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Jakarta: PT Pradnya Paramita.

Salim HS, 2008. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta.

Subekti, 2007. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: PT. Arga Printing.

Ahmadi Miru. 2008. Sakka Pati, Hukum Perikatan. Jakarta: Rajawali Pers.