Penerapan Prinsip Kehati-Hatian (Prudential Principle) Dalam Proses Pembiayaan Pada Bank Syariah Di Indonesia (Studi Kasus Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Mataram Nusa Tenggara Barat)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Prinsip kehati -hatian sebagai salah satu prinsip dalam kegiatan usaha bank di Indonesia wajib diterapkan atau di laksanakan oleh bank. Prinsip kehati -hatian (prudential principle) tersebut mengharuskan pihak bank untuk selalu waspada dan hati -hati dalam menjalankan usahanya, dalam arti harus selalu konsisten dan taat dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan dibidang perbankan berdasarkan profesionalisme dan itikad baik.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian dalam proses pembiayaan yang dilakukan oleh Bank Syariah kepada nasabah sesuai dengan fungsi perbankan syariah di Indonesia, kemudian penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam penerapan prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan murabahah pada bank syariah mandiri KC Mataram. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang didukung dengan wawancara. Data yang digunakan adalah data sekunder kemudian dilakukan analisis kualitatif dan intrepretasi data bersifat deskriptif. Hasil penelitian ini berupa: pertama, prinsip kehati-hatian pada Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Mataram dalam pembiayaan menggunakan akad murabahah dilaksanakan dengan menganalisis beberapa nilai yang dianggap mampu merepresentasikan calon nasabah. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menilai calon nasabah pembiayaan, serta menjadi kriteria untuk memutuskan menerima atau menolak pembiayaan yang diajukan agar tidak terjadi pembiayaan yang bermasalah sehingga menimbulkan resiko bagi pihak bank. Kedua, Hambatan-hambatan yang dihadapai dan sering terjadi dalam penerapan prinsip kehati-hatian pada perbankan syariah cukup beragam. Hambatan tersebut dapat diklasifikasikan menjadi faktor eksternal dan internal.
Rincian Artikel
Cara Mengutip
Puji Sakti, M. A., & Ahmad, E. S. (2023). Penerapan Prinsip Kehati-Hatian (Prudential Principle) Dalam Proses Pembiayaan Pada Bank Syariah Di Indonesia : (Studi Kasus Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Mataram Nusa Tenggara Barat). Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(1). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i1.96
Bagian
Articles
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.