Penegakan Hukum Terhadap Penelantaran Hak Guna Bangunann (HGB) Oleh Pemegang Hak (Studi Kasus Dikecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis pelaksanaan penegakan hukum terhadap penelantaran tanah hak guna bangunan/HGB oleh pemegang hak, Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Normatif-empiris. Hasil penelitian menunjukkan pertama; penegakan hukum terhadap penelantaran tanah hak guna bangunan/HGB oleh pemegang hak pada intinya melalui beberapa tahapan yaitu a) melakukan inventarisasi terhadap tanah Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha yang terindikasi terlantar, b) Kepala Kantor ATR/BPN Wilayah Membentuk Panitia C yang bertugas melakukan Evaluasi tanah terindikasi terlantar, dan c) Penetapan Tanah Terlantar ditetapkan dalam Keputusan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi. Kedua; larangan menelantarkan tanah dinyatakan dalam ketentuan yang mengatur mengenai kewajiban bagi, pemegang hak atas tanah (Pasal 6, 7,10, 15,19,40 UUPA). Itu semua adalah asas-asas yang ada dalam UUPA. Sehingga pelaksanaan hak yang tidak sesuai dengan tujuan haknya atau peruntukannya yang dilakukan oleh PT.Lingga Permata Utama maka kepada pemegang hak akan dijatuhi sanksi yaitu hak atas tanah itu akan dibatalkan dan berakibat berakhirnya hak atas tanah. Ketiga; dalam mencapai tujuan menekan terjadinya ketimpangan dalam kepemilikan dan penguasaan tanah serta penanganan sengketa dan konflik pertanahan di Indonesia, Hal ini dimaksud langsung dalam konstitusi negara kita, Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960. Sehingga konsep Keadilan Sosial harus diterjemahkan sebagai memberikan landasan bagi setiap orang untuk mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk menerima bagian manfaat tanah baik bagi diri sendiri maupun keluarganya sehingga dapat memperoleh kehidupan yang layak.
Rincian Artikel
Cara Mengutip
Erwandi, M., Arba, A., & Putro, W. D. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Penelantaran Hak Guna Bangunann (HGB) Oleh Pemegang Hak: (Studi Kasus Dikecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat). Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(1). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i1.95
Bagian
Articles
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.