Pendampingan Penguatan Kapasitas Komunitas Pencegahan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Di Kawasan Wisata Dusun Lungkak Desa Ketapang Raya Kabupaten Lombok Timur

Isi Artikel Utama

Idi Amin
Lalu Saepudin
Taufan Taufan

Abstrak

Upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika perlu dilakukan secara komprehnesif dengan melibatkan berbagai komponen. Di samping penegak hukum, berdasar amanat UU, peran masyarakat sangat penting untuk menanggulangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Untuk itu, usaha penanggulangan tindak pidana narkotika, disamping penanggulangan tindak pidana melalui sarana hukum pidana oleh BNN dan Kepolisian, juga harus diarahkan pada usaha-usaha untuk mencegah dan menghapus faktor-faktor yang berpotensi menjadi penyebab terjadinya tindak pidana. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dapat dikedepankan upaya nonpenal atau upaya preventif melalui peran masyarakat. Untuk memberikan pemahaman yang baik terhadap masyarakat luas mengenai upaya pencegahan terutama dari peran masyarakat maka perlu memberikan penyuluhan agar mersyarakat mengetahui serta memahami dengan benar tentang perannya dalam bagian pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, tujuan pelaksanaan kegiatan pengabdian ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat pada bidang lembaga pendidikan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Amin, I., Saepudin, L., & Taufan, T. (2022). Pendampingan Penguatan Kapasitas Komunitas Pencegahan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Di Kawasan Wisata Dusun Lungkak Desa Ketapang Raya Kabupaten Lombok Timur. Jurnal Risalah Kenotariatan, 3(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v3i2.73
Bagian
Articles