Perlindungan Kerja Bagi Pekerja Harian Lepas Di Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perlindungan kerja merupakan “perlindungan” yang melekat pada suatu hubungan kerja, yaitu hubungan antara Pengusaha/Pemberi Kerja dengan pekerja/Buruh, demikian pula dengan Pekerja harian Lepas yang upahnya didasarkan atas kehadirannya secara harian. Perlindungan kerja itu ada 3 (tiga) hal, dan yang paling diperlukan umumnya adalah perlindungan atas jaminan sosial tenaga kerja, sebagai suatu jenis perlindungan untuk mengatasi atau setidak-tidaknya mengurangi risiko kerja. Untuk mensosialisasikan perlindungan kerja di atas maka telah dilaksanakan penyuluhan hukum berdasarkan Surat Tugas Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram, No. 3630 /UN18.F3/PP/2022 tanggal 28 Juni 2022 di Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, tanggal 29 Agustus 2022 Penyuluhan dilakukan dengan tatap muka secara langsung dengan para audience yang terdiri dari para pemuda, tokoh masyarakat dan aparat Kampung dan desa.
Rincian Artikel
Cara Mengutip
Asyhadie, Z. ., Kusuma, R. ., & Adha, L. H. (2022). Perlindungan Kerja Bagi Pekerja Harian Lepas Di Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Jurnal Risalah Kenotariatan, 3(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v3i2.65
Bagian
Articles
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.