Penggabungan, Peleburan, Dan Pengambilalihan Badan Usaha Dalam Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia

Isi Artikel Utama

Zainal Asikin
Moh. Saleh
Eduardus Bayo Sili

Abstrak

Penelitian bertujuan untuk menganalisis pengaturan merger, akuisisi dan konsolidasi menurut hukum di Indonesia, serta mengkaji bagaimana penerapannya dan praktiknya di Indonesia. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normative dengan menginfentarisasi bahan bahan hukum primer (perundang undangan), skunder ( dokumen dokumen hukum berupa buku dan jurnal hukum) serta bahan hukum tertsier berupa kamus hukum dan kamus bahasa lainnya. Hasil penelitian bahwa praktik prakti merger, akuisisi dan konsolidasi telah banyak dilakukan oleh perusahaan di Indonesia, baik perusahaan swasta maupun perusahaan milik negara dengan membawa keuntungan baik secara ekonomi dan non ekonomi. Namun demikian perlulah payung hukum yang lebih terinci melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan OJK jika merger, akuisisi dan kpnsolidasi tersebut menyangkut badan hukum publik dan badan hukum milik negara agar tidak menimbulkan kerugian bagi pemegang saham perusahaan pu

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Asikin, Z., Saleh, M. ., & Sili, E. B. . (2021). Penggabungan, Peleburan, Dan Pengambilalihan Badan Usaha Dalam Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia. Jurnal Risalah Kenotariatan, 2(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v2i2.57
Bagian
Articles