Penyuluhan Hukum Tentang Pekerja Migran Indonesia Di Desa Gegerung Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat
Isi Artikel Utama
Abstrak
Selama ini di masyarakat pedesaan wilayah Indonesia muncul anggapan, bahwa bekerja di Luar Negeri sebagai pekerja migran amatlah berbelit-belit sehingga banyak masyarakat yang bekerja di luar negeri dilakukan secara illegal. Dalam rangka memasyarakatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di atas Tim Penyuluh Fakultas Hukum Universitas Mataram melakukan penyuluhan di Desa Gegerung, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, tanggal 9 September 2020. Penyuluhan dilakukan dengan tatap muka secara langsung dengan para audience yang terdiri dari para pemuda, tokoh masyarakat dan aparat Kampung dan desa.
Rincian Artikel
Cara Mengutip
Asyhadie, Z. ., Dilaga, Z. A. ., & Kusuma, R. . (2021). Penyuluhan Hukum Tentang Pekerja Migran Indonesia Di Desa Gegerung Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. Jurnal Risalah Kenotariatan, 2(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v2i2.52
Bagian
Articles
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.