Pelaksanaan Perjanjian Franchise (Waralaba) Di Kota Mataram
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimanakah penerapan aspek-aspek hukum franchise dalam pelaksanaan perjanjian franchise (waralaba) di Kota Mataram dan Bagaimanakah Pelaksanaan perjanjian franchise (Waralaba) di Kota Mataram. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Perjanjian franchise (waralaba) pada dasarnya bukan hanya merupakan suatu perjanjian kerjasama dalam bidang bisnis penjualan (distribusi) barang.namun terdapat beberapa aspek hukum yang terkaityakni: Perjanjian tentang penggunaan merk dagang; Penggunaan Paten Perjanjian pemberian izin penggunaan Hak cipta Perjanian unruk merahasiakan sistem perdagangan sesuai Perjanjian franchise di Kota Mataram di dominasi oleh distribusi barang (Alfamart dan Indomart). Jika dilihat dari jenis produk usaha franchise (waralaba), maka jenis produk yang mendominasi perjanjian franchise (waralaba) di kota Mataram adalah produk makanan dan minuman. Pelaksanaan perjanjian franchise (waralaba) di Kota Mataram berjalan secara baik, para pihak sudah melaksanakan apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka dalam perjanjian franchise sebagaimana mestinya, sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian, meskipun masih terdapat beberapa kekurangan dimana pihak franchisor tidak (belum) melaksanakan semua/seluruh kewajibannya sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian, tetapi dapat diselesaiakan secara baik dengan musyawarah/mufakat diantara ke dua belah pihak franchisee dan franchisor.
Rincian Artikel
Cara Mengutip
Munandar, A. ., Hayyanul Haq, L. M. ., & Cahyowati, R. . (2021). Pelaksanaan Perjanjian Franchise (Waralaba) Di Kota Mataram. Jurnal Risalah Kenotariatan, 2(1). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v2i1.50
Bagian
Articles
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.