Tinjauan Yuridis Pinjam Meminjam Secara Elektronik
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah menganalisis besarnya bunga pinjaman yang dibebankan oleh pemberi pinjaman secara elektronik dan besarnya denda pinjaman yang dijatuhkan kepada penerima pinjaman apabila wanprestasi. Metode yang digunakan disajikan berikut ini. Jenis penelitian ini, yaitu penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu (1) pendekatan undang-undang (statute approah), dan (2) pendekatan konsep. Sumber datanya berasal dari data kepustakaan. dan bahan hukumnya, yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Teknik pengumpulan datanya, yaitu menggunakan studi dokumenter. Analisis datanya, menggunakan analisis kualitatif.Kata Kunci : pinajaman meminjam; pinjaman online
Rincian Artikel
Cara Mengutip
Rodliyah, R., HS., S., & Asy’ari, H. . (2022). Tinjauan Yuridis Pinjam Meminjam Secara Elektronik . Jurnal Risalah Kenotariatan, 3(1). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v3i1.42
Bagian
Articles
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.