Penguatan Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pembentukan Peraturan Desa di Desa Sembalun Timba Gading Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur
Isi Artikel Utama
Abstrak
Artikel ini membahas kegiatan penyuluhan mengenai Penguatan Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pembentukan Peraturan Desa di Desa Sembalun Timba Gading, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur. Tujuan utama kegiatan adalah meningkatkan kapasitas BPD dan aparatur desa dalam memahami serta menerapkan teknik pembentukan peraturan desa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Metode pelaksanaan dilakukan melalui tatap muka dengan praktik langsung dan diskusi interaktif menggunakan pendekatan persuasif, edukatif, komunikatif, dan akomodatif. Sasaran kegiatan meliputi BPD, perangkat desa, tokoh agama, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat. Hasil kegiatan menunjukkan antusiasme peserta yang tinggi, namun masih terdapat keterbatasan pengetahuan terutama dalam aspek perancangan peraturan desa, seperti penyusunan naskah akademik, dasar hukum, bahasa hukum, serta pencantuman sanksi. Luaran kegiatan berupa publikasi artikel ilmiah pada jurnal nasional ber-ISSN serta peningkatan pemahaman dan keterampilan teknis BPD dan aparatur desa. Ke depan, diperlukan penyuluhan hukum lanjutan dengan durasi lebih panjang dan melibatkan pemerintah daerah serta unsur masyarakat secara lebih luas agar pembentukan peraturan desa lebih komprehensif dan partisipatif.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Referensi
Arbi Sanit, 1995, Sistem Politik Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Duto Sosialismanto, 2000, Hegemoni Negara, Lapera Pustaka Utama, Jakarta.
HAW. Widjaya, 2002, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
HAW. Widjaya, 2002, Pemerintahan/Marga, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
HAW. Widjaya, 2003, Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat dan Utuh, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Jimly Asshiddiqie, 2006, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid II, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI, Jakarta.
Jimly Asshiddiqie, 2006, Perihal Undang-Undang, Konstitusi Press, Jakarta.
Mochtar Kusumaatmadja, 1976, Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, Bina Cipta, Bandung.
Philipus M.Hadjon, 1997, Keterbukaan Pemerintahan Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Demokratis, Pidato Lustrum III, FH Unair.
Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta.
Suhartono, dkk, 2000, Parlemen Desa, Lapera Pustaka Utama, Jakaarta.
Sadu Wasistiono dan M. Irwan Tahir, 2006, Prospek Pengembangan Desa, Fokusmedia, Bandung.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tengan Desa.