Status Hukum Pengemudi Ojek Online Dalam Gig Economy: Tantangan Perlindungan Sosial Dan Reformasi Hukum Di Indonesia

Isi Artikel Utama

Ahmad Rifai
Khairul Aswadi

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Status Hukum Pengemudi Ojek Online dan Tantangan Perlindungan di Era Gig Economy, Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis normatif. penelitian ini menganalisis bagaimana hukum positif Indonesia memberikan perlindungan dan mengakui status pengemudi ojek online di tengah tantangan gig economy, sehingga dapat menjamin keadilan dan perlindungan sosial bagi pengemudi ojek online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Status hukum pengemudi ojek online dalam era gig economy adalah adanya diskrepansi antara definisi kontraktual “kemitraan” dengan praktik di lapangan yang menunjukkan pemenuhan unsur hubungan kerja formal (Pekerjaan, Upah, dan Subordinasi yang ketat melalui kontrol algoritma). Zona abu-abu hukum ini secara langsung menciptakan kerentanan social ekonomi bagi pengemudi karena berimplikasi pada minimnya perlindungan jaminan sosial dan potensi eksploitasi sepihak oleh perusahaan. Oleh karena itu, reformasi hukum perlu dilakukan, baik melalui penegasan status sebagai hubungan kerja formal, atau dengan menciptakan kategori hukum baru (sui generis) yang secara eksplisit mengakui pekerja platform, sehingga kewajiban perlindungan minimum (terutama jaminan sosial dasar dan transparansi algoritma) dapat diatur dan diintervensi oleh Pemerintah.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Rifai, A., & Khairul Aswadi. (2025). Status Hukum Pengemudi Ojek Online Dalam Gig Economy: Tantangan Perlindungan Sosial Dan Reformasi Hukum Di Indonesia. Jurnal Risalah Kenotariatan, 6(2), 437–445. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v6i2.401
Bagian
Penelitian dan Pengabdian

Referensi

Astuti, Budi, dan Muhammad Rusdi Daud. “Kepastian Hukum Pengaturan Transportasi Online.” Tinjauan Hukum Al-Qisth 6, no. 2 (14 Februari 2023): 205–244. https://doi.org/10.24853/al-qisth.6.2.205-244.

Dzulfania, R., S. Karyati, dan R. Haerani. “Tinjauan Yuridis Pengaturan Rahasia Dagang Menurut Hukum Positif di Era Digital di Indonesia.” Iuris Notitia: Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 2 (2024): 64–69. https://doi.org/10.69916/iuris.v2i2.152.

Gribova, Evangelina Nikolaevna. “Prinsip Kepastian Hukum: Konsep dan Karakteristik Utama.” Kemajuan dalam Ilmu Pengetahuan dan Humaniora, 10 Juni 2023. https://doi.org/10.11648/j.ash.20230902.18.

Gunawan, L. “Exploring Impacts of Gojek Application as a Sharing Economy Tool on Indonesian Economics and Society: Systematic Literature Review Approach.” Journal of Ecohumanism 3, no. 4 (2024): 1390–1405. https://doi.org/10.62754/joe.v3i4.3670.

Hendarwanto, Andy, Naya Amin Zaini, dan Hono Sejati. “Reformasi Hukum Transportasi Online untuk Keadilan dan Keberlanjutan.” Ranah Penelitian: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Multidisiplin 7, no. 1 (19 November 2024): 84–94. https://doi.org/10.38035/rrj.v7i1.1260.

Kamil, M. I., S. Sukarno, dan K. Aswadi. “Legal Analysis of Village-Owned Enterprises in the Free Nutritious Meals Program: Government-Village Collaboration for Children’s Nutrition Rights.” Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum 24, no. 1 (2025): 4278–4287.

Kartini, Kartini, Ulya Kencana, dan Legawan Isa. “Praktek Sewa Kepemilikan Akun Driver Transportasi Online dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah.” Muamalah 4, no. 2 (5 Desember 2020): 112–129. https://doi.org/10.19109/muamalah.v4i2.7063.

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Rifai, Ahmad, dan Gusti Ayu Ratih Damayanti. “Kajian Hukum terhadap Hak Pekerja yang Dirumahkan pada Masa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.” Jurnal Hukum Saraswati (JHS) 2, no. 2 (2020). https://doi.org/10.36733/jhshs.v2i2.1379.

Simorangkir, Julius Caesar Transon. “Kajian Yuridis Kedudukan Pengemudi Ojek Online dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia.” VISA: Jurnal Visi dan Ide 4, no. 3 (13 September 2024): 2709–2916. https://doi.org/10.47467/visa.v4i3.5133.

Ulum, H. “Menilai Kembali Urgensi Amnesti Pajak di Indonesia: Perspektif Keadilan Sosial.” Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum 23, no. 2 (2024).

Yiqi, W., dan Ahmad Rifai. “Kedudukan Hukum Pekerja Rumahan sebagai Pekerja Pihak Ketiga dalam Perjanjian Kerja Lisan.” Unizar Recht Journal (URJ) 1, no. 4 (2022). Diakses dari https://urj.unizar.ac.id/index.php/urj/article/view/31.