PENTINGNYA MEMELIHARA KEMUTAKHIRAN DATA PADA SERTIFIKAT

Isi Artikel Utama

Arief Rahman
Wiwiek Wahyuningsih
Shinta Adnriyani
Diman Ade Mulada

Abstrak

Kegiatan penyuluhan hukum mengenai “PENTINGNYA MEMELIHARA KEMUTAKHIRAN DATA  PADA SERTIFIKAT” dilakukan di Desa Perempuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat pada hari Senin, Tanggal 28 Juli 2025 yang dilaksanakan diaula kantor Desa Perempuan. Metode yang digunakan dalam penyuluhan ini adalah metode ceramah yang dilanjutkan dengan diskusi. Adapun manfaat secara umum kegiatan penyuluhan hukum ini dilakukan agar dapat membantu masyarakat dan pemerintah (Badan Pertanahan Nasional) dalam rangka pentingnya melakukakn kemutakhiran data pada sertifikat jika terjadi peralihan atau pembebanan terhadap hak atas tanah, sehingga data yang ada dikantor badan pertanahan Adalah data yang terbaru..
Pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum berjalan dengan tertib, aman dan lancar. Para peserta penyuluhan hukum mengikuti kegiatan dengan rasa antusiasme yang tinggi, karena materi penyuluhan hukum yang disampaikan oleh pemateri sangat dirasakan bermanfaat sekali oleh masyarakat Desa Perempuan, karena materi yang di sampaikan mengenai persoalan yang sering mereka jumpai dilapangan berkaitan dengan persoalan pertanahan, khususnya mengenai pentingnya pemutakhiran data pada sertifikat jika melakukan peralihan atau pembebanan hak atas tanah.
Pemutakhiran; Data; Sertifikat

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Rahman, A. ., Wahyuningsih, W. ., Adnriyani, S. ., & Mulada, D. A. (2025). PENTINGNYA MEMELIHARA KEMUTAKHIRAN DATA PADA SERTIFIKAT . Jurnal Risalah Kenotariatan, 6(2), 416–424. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v6i2.400
Bagian
Penelitian dan Pengabdian

Referensi

Bonsu, Benny. Perkembangan Terbaru Sertipikat (Tanah, Tanggungan, dan Condominium). Jakarta: Mediatama Saptakarya, 1997.

Budhayati, C.T. “Jaminan Kepastian Kepemilikan bagi Pemegang Hak atas Tanah dalam Pendaftaran Tanah menurut UUPA.” 2018: 125–138.

Effendie, Bachtiar. Kumpulan Tulisan tentang Hukum Tanah. Bandung: Alumni, 1993.

Guntur, I Gusti Nyoman. Pendaftaran Tanah. Yogyakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, 2014.

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah. Jakarta: Djambatan, 2011.

Nugroho, Himawan Ardi, dan Wida Astuti. “Penerapan Asas Mutakhir dalam Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sragen.” Jurnal Discretie 1, no. 2 (Juli 2020): 103.

Nurasa, Akur, dan Dian Aries Mujiburohman. Buku Ajar: Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah. Yogyakarta: STPN Press, 2020.

Oeloem, F. “Jaminan Kepastian Hukum Hak atas Tanah dalam Sistem Pendaftaran Tanah Negatif Bertendensi Positif.” 2015: 21.

Parlindungan, A.P. Pendaftaran Tanah di Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 1999.

Rajab, Rezeki Aldila, Bambang Eko Turisno, dan Anggita Doramia Lumbanraja. “Sertifikat Hak Atas Tanah dalam Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah.” Jurnal Notarius 13, no. 2 (2020): 644.

Supriyadi, Bambang Eko. Hukum Agraria Kehutanan: Aspek Hukum Pertahanan dalam Pengelolaan Hutan Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Suryaningsih, Zainuri. “Proses Penerbitan Sertifikat Hak atas Tanah.” Jurnal Jendela Hukum: 5.

Sutedi, Adrian. Sertifikat Hak Atas Tanah. Cetakan kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Widyaningsih, Kartika, Budi Santoso, dan Mujiono Hafidh. “Pelaksanaan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali terhadap Tanah yang Belum Bersertifikat melalui Program Nasional Agraria (Prona) di Kantor Pertanahan Jakarta Barat.” Jurnal Notarius 12, no. 2 (2019): 828.