Penyuluhan Hukum Tentang Sanksi Pidana Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Korupsi Di Desa Jotang Atas, Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa

Isi Artikel Utama

Rodliyah
Lalu Parman
Ufran

Abstrak

Keberadaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dihajatkan untuk mengurangi atau bahkan meniadakan tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia, namun realitasnya, pelaku tindak pidana korupsi semakin banyak, bahkan dana di tingkat desa dikorupsi oleh kepala desa maupun perangkat desa. Tujuan kegiatan penyuluhan hukum ini, adalah untuk mengetahui: (1) faktor-faktor penyebab masyarakat yang berada di Desa Jotang Atas, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa belum mengetahui dan memahami tentang sanksi pidana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi., dan (2) upaya-upaya yang harus dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang sanksi pidana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Metode yang digunakan dalam kegiatan penyuluhan hukum ini adalah metode ceramah dan dialog. Metode ceramah digunakan untuk menyampaikan materi penyuluhan kepada peserta penyuluhan. Sedangkan metode dialog adalah metode untuk memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyam-paikan hal-hal yang kurang lengkap dan kurang jelas tentang materi penyuluhan hukum. Hasil penyuluhan menunjukkan bahwa: (1) penyuluhan hukum tentang sanksi pidana dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Korupsi di Desa Jotang Atas, Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa telah dilalsanakan pada tanggal 22 November 2021, tempatnya di Desa Jotang Atas, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa. Pesertanya berjumlah 26 orang. (2). Dampak positif dari adanya penyuluhan hukum adalah meningkatnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang sanksi pidana dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Korupsi. Dampak lain dari adanya penyuluhan tersebut adalah kepala desa beserta akan menggunakan anggaran desa sesuai dengan peruntukkannya dan mereka berpikir 100 kali untuk melakukan korupsi karena sanksi pidana yang dikenakan kepada pelaku sangat berat, masyarakat yang berada di Desa Jotang Atas, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa meningkat pengetahuan dan pemahaman tentang sanksi pidana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.Kata kunci : Sanksi Pidana; Undang-Undang; Korupsi

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Rodliyah, Lalu Parman, & Ufran. (2022). Penyuluhan Hukum Tentang Sanksi Pidana Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Korupsi Di Desa Jotang Atas, Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa. Jurnal Risalah Kenotariatan, 3(1). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v3i1.39
Bagian
Articles