Perlindungan Hukum Profesi Kebidanan Yang Berkeadilan Dalam Pelayanan Kesehatan Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia

Isi Artikel Utama

Mohammad Irfan
Shinta Andriyani

Abstrak

Regulasi yang mengatur pelindungan profesi kebidanan pada dasarnya bisa dikatakan telah dapat menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi profesi kebidanan, hal ini diantaranya karena tanggungjawab Negara belum terimplementasi dengan baik dalam substansi hukum yang ada termasuk didalamnya keberadaan lembaga profesi kebidanan dalam memenuhi hak-hak kesehatan msyarakat. tulisan ini membahas tentang bagaimana upaya memberikan perlindungan bagi profesi kebidanan dalam upaya pemenuhan layanan kesehatan masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum. Konsep pengaturan profesionalisme bidan yaitu adanya nilai-nilai keadilan dalam pengaturan profesionalisme bidan. Hal ini dapat mewujudkan professionalisme bidan yang berkeadilan. Keadilan dalam pelayanan kebidanan memberikan kedudukan pada bidan setara dengan profesi tenaga kesehatan lainnya. Bidan sebagai pemberi jasa layanan kesehatan tidak hanya bekerja sendiri, tetapi sebagai bagian dari tenaga kesehatan lainnya. Semua harus dilakukan secara sinergis, jika terbaikan nilai keadilannya maka akan berakibat pada perlakuan ketidakadilan pada unsur lainnya. Keadilan memiliki nilai kesetaraan dan keseimbangan manfaat sehingga dapat dijadikan dasar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dalam hal ini regulasi dalam kebidanan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Irfan, M., & Andriyani, S. . (2025). Perlindungan Hukum Profesi Kebidanan Yang Berkeadilan Dalam Pelayanan Kesehatan Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia. Jurnal Risalah Kenotariatan, 6(1), 196–203. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v6i1.354
Bagian
Penelitian dan Pengabdian

Referensi

AZ. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen, Suatu Pengantar, cet 2 (Jakarta, Diadit Media, 2002)

Fitriany Nur damayanti et All, Perlindungan Hukum Profesi Bidan, Uimus Press Semarang

Koerniatmanto Soetoprawiro, Pengantar Perlindungan Hak-hak Perempuan dan Anak–Anak Dalam Hukum Kewarnegaraan Indonesia, Jurnal Hukum Pro Justitia , XX, 2002, (diakses 20 Oktober 2018).

Muchtar, Masrudi, Etika Profesi dan Hukum Kesehatan (Perspektif Profesi Bidan Dalam Pelayanan Kebidanan di Indonesia), 2016

Noviriska, Dwi Atmoko, Hukum Kesehatan, Literasi Nusantara Abadi, Malang, 2022

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2000.

Sudikno Mertokusumom Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta : Liberty, 1996

Masrudi Muchtar,2019, Etika Profesi dan Hukum Kesehatan, Pustaka Baru Press, Jakarta

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, dalam Bidan dan Dinamika Hukum Kesehatan Reproduksi di Indonesia, 2015, Aswaja Pressindo Yogyakarta