UPAYA PREVENTIF TERJADINYA SENGKETA PENGUASANAAN TANAH

Isi Artikel Utama

Arief Rahman
Wiwiek Wahyuningsih
Shinta Andriyani
Diman Ade Mulada Ade

Abstrak

Kegiatan penyuluhan hukum mengenai “UPAYA PREVENTIF TERJADINYA SENGKETA PENGUASANAAN TANAH” dilakukan di Desa Bengkaung, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat pada hari Rabu, Tanggal 17 Juli 2024 yang dilaksanakan diaula kantor Desa Bengkaung. Metode yang digunakan dalam penyuluhan ini adalah metode ceramah yang dilanjutkan dengan diskusi. Adapun manfaat secara umum kegiatan penyuluhan hukum ini dilakukan agar dapat membantu masyarakat dan pemerintah (Badan Pertanahan Nasional) dalam rangka meminimalisir terjadinya sengketa pertanahan dimasyarakat dengan cara melakuakan upaya-upaya preventif agar tidak terjadi lagi sengketa terhadap penguasaan tanah yang dmiliki oleh masyarakat dikemudian hari.
Pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum berjalan dengan tertib, aman dan lancar. Para peserta penyuluhan hukum mengikuti kegiatan dengan rasa antusiasme yang tinggi, karena materi penyuluhan hukum yang disampaikan oleh pemateri sangat dirasakan bermanfaat sekali oleh masyarakat Desa Bengkaung, karena materi yang di sampaikan mengenai persoalan yang sering mereka jumpai dilapangan berkaitan dengan persoalan pertanahan, khususnya mengenai upaya prevntif untuk mencegah terjadinya konflik penguasaan hak atan tanah yang kerap terjadi dimastyarakat.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Rahman, A. ., Wahyuningsih, W. ., Andriyani, S. ., & Ade, D. A. M. (2025). UPAYA PREVENTIF TERJADINYA SENGKETA PENGUASANAAN TANAH. Jurnal Risalah Kenotariatan, 6(1), 228–237. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v6i1.350
Bagian
Penelitian dan Pengabdian

Referensi

Ahmad Zulfikar, S. M, 2017. Upaya Penyelesaian Sengketa Konflik Pertanahan, Jurnal LEX SPECIALIS (21).

Ali Achmad Chomzah. Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia) jilid 2, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2004.

Arba. Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2016..

Boedi Harsono. Agraria Indonesia, Sejarah Pembentuan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya Jakarta: Djambatan, 2008.

Layyin Mahfian. 2013. Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah Di Kabupaten Ponorogo, Jurnal: Kodifikasia, 7 (1).

Marwa dan Marta Dinata. 2020. Pelatihan Penulisan Artikel Ilmiah dan Publikasi di Jurnal bagi Guru SMAN 4 Tualang, Kabupaten Siak. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5 (1).

Prasetyo Aryo Dewandaru, dkk. 2020. Penyelesaian Sengketa Tanah Terhadap SertipikatGanda Di Badan Pertanahan Nasional”, Jurnal Notarius, 13 (1).

Samuel Soewita1,Taufik Kurrohman, dkk. 2004. Sosialisasi Pencegahan Semgketa Tanah Melalui Sertifikasi Tanah Memasang Tanda Batas Bidang Tanah Di BanyubIru, Pandenglang, Abdi Laksana: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5 (2).

Supriadi. Hukum Agraria, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Urip Santoso. Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Prenada Media, 2005

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.