UPAYA PREVENTIF TERJADINYA SENGKETA PENGUASANAAN TANAH
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum berjalan dengan tertib, aman dan lancar. Para peserta penyuluhan hukum mengikuti kegiatan dengan rasa antusiasme yang tinggi, karena materi penyuluhan hukum yang disampaikan oleh pemateri sangat dirasakan bermanfaat sekali oleh masyarakat Desa Bengkaung, karena materi yang di sampaikan mengenai persoalan yang sering mereka jumpai dilapangan berkaitan dengan persoalan pertanahan, khususnya mengenai upaya prevntif untuk mencegah terjadinya konflik penguasaan hak atan tanah yang kerap terjadi dimastyarakat.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Referensi
Ahmad Zulfikar, S. M, 2017. Upaya Penyelesaian Sengketa Konflik Pertanahan, Jurnal LEX SPECIALIS (21).
Ali Achmad Chomzah. Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia) jilid 2, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2004.
Arba. Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2016..
Boedi Harsono. Agraria Indonesia, Sejarah Pembentuan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya Jakarta: Djambatan, 2008.
Layyin Mahfian. 2013. Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah Di Kabupaten Ponorogo, Jurnal: Kodifikasia, 7 (1).
Marwa dan Marta Dinata. 2020. Pelatihan Penulisan Artikel Ilmiah dan Publikasi di Jurnal bagi Guru SMAN 4 Tualang, Kabupaten Siak. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5 (1).
Prasetyo Aryo Dewandaru, dkk. 2020. Penyelesaian Sengketa Tanah Terhadap SertipikatGanda Di Badan Pertanahan Nasional”, Jurnal Notarius, 13 (1).
Samuel Soewita1,Taufik Kurrohman, dkk. 2004. Sosialisasi Pencegahan Semgketa Tanah Melalui Sertifikasi Tanah Memasang Tanda Batas Bidang Tanah Di BanyubIru, Pandenglang, Abdi Laksana: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5 (2).
Supriadi. Hukum Agraria, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Urip Santoso. Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Prenada Media, 2005