“Implementasi Prinsip Good Faith dalam Penyelesaian Sengketa Laut Cina Selatan: Telaah Yuridis terhadap Penolakan China atas Putusan Arbitrase Berdasarkan Vienna Convention on the Law of Treaties”

Isi Artikel Utama

Anesva Sari Della
Ratu Dian Latifah
Handra Anie
Ema Septaria
M. Ilham Adepio

Abstrak

ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji implementasi prinsip itikad baik (good faith) dalam penyelesaian sengketa Laut Cina Selatan, dengan fokus pada penolakan China terhadap putusan Mahkamah Arbitrase Internasional tahun 2016. Dalam konteks sengketa yang melibatkan klaim tumpang tindih antara China, Filipina, Vietnam, Malaysia, Brunei, dan Taiwan, penelitian ini menelaah bagaimana dua instrumen hukum internasional utama, yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 dan Vienna Convention on the Law of Treaties (VCLT) 1969, dijadikan kerangka untuk menilai validitas dan implikasi putusan arbitrase. UNCLOS mengatur batas wilayah laut melalui penarikan garis dasar dan menetapkan hak-hak negara pesisir, sedangkan VCLT menggarisbawahi prinsip pacta sunt servanda yang mengharuskan negara untuk melaksanakan perjanjian dengan itikad baik.Putusan arbitrase pada 12 Juli 2016 menyatakan bahwa klaim historis China melalui Nine-Dash Line tidak memiliki dasar hukum yang sah menurut UNCLOS. Meskipun putusan tersebut telah dihasilkan melalui mekanisme penyelesaian sengketa internasional yang sah, China secara tegas menolak untuk mengakui putusan tersebut, dengan alasan bahwa mahkamah tidak memiliki yurisdiksi atas sengketa ini. Penolakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip itikad baik sebagaimana diatur dalam VCLT dan menimbulkan tantangan serius terhadap penegakan hukum internasional. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan kualitatif melalui telaah pustaka terhadap doktrin, literatur, dan putusan pengadilan internasional. Hasil analisis menunjukkan bahwa penolakan China tidak hanya melemahkan sistem penyelesaian sengketa internasional, tetapi juga dapat menyebabkan ketidakstabilan regional melalui peningkatan ketegangan geopolitik. Oleh karena itu, penerapan prinsip itikad baik menurut VCLT merupakan landasan penting untuk memelihara kepercayaan dan stabilitas dalam penyelesaian sengketa internasional, sehingga negara-negara harus berkomitmen menghormati putusan yang sudah dihasilkan melalui mekanisme hukum yang telah disepakati bersama.
Kata kunci: Sengketa Laut Cina Selatan; perjanjian internasional; Vienna Convention on the Law of Treaties; implementasi; implikasi.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Della, A. S. ., Latifah, R. D. ., Anie, H. ., Septaria, E. ., & Adepio, M. I. (2025). “Implementasi Prinsip Good Faith dalam Penyelesaian Sengketa Laut Cina Selatan: Telaah Yuridis terhadap Penolakan China atas Putusan Arbitrase Berdasarkan Vienna Convention on the Law of Treaties”. Jurnal Risalah Kenotariatan, 6(1), 64–74. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v6i1.320
Bagian
Articles

Referensi

Declaration on the Conduct of Parties in the South China Sea(DOC), 2002. United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), 1982.

Vienna Convention on the Law of Treaties, 1969. United Nations Charter, 1945.

Putusan Mahkamah Arbitrase Internasional (2016), Case Concerning the South China Sea Arbitration (Philippines v. China).

Amir, F. (2017). Penolakan China terhadap arbitrase Filipina atas penyelesaian klaim laut China Selatan.

Adhimarif, A. R. (2016). Analisis Penolakan Republik Rakyat Tiongkok Terhadap Hasil Keputusan Permanent Court Of Arbitration Atas Gugatan Filipina Di Laut China Selatan Tahun 2016 (Bachelor’s thesis, FISIP UIN Jakarta).

Adi, D. W. S. (2020). Analisis Penyelesaian Sengketa Laut China Selatan oleh Badan Arbitrase Internasional. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis

Hidayat, A. R., Alifah, N., Rodiansjah, A. A., & Asikin, M. Z. (2024). Sengketa Laut Cina Selatan: Analisis Realis terhadap Perebutan Kekuasaan, Respon Regional, dan Implikasi Geopolitik. Syntax Admiration, 5(2), 1-20. E-ISSN: 2722-5356.

Darajati, M. R., & Adolf, H. (2018). Putusan Sengketa Laut China Selatan Serta Implikasi Hukumnya Terhadap Negara Disekitar Kawasan Tersebut. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(1), 22-43.

Elias, T. O. The Principle of Good Faith in International Law, 2003, Cambridge University Press.

Fatmawati, A., & Aprina, E. (2019). Keabsahan Alasan Penolakan Republik Rakyat Tiongkok Terhadap Putusan Permanent Court Arbitration Atas Sengketa Klaim Wilayah Laut Cina Selatan Antara Philipina Dan Republik Rakyat Tiongkok Berdasarkan Hukum Internasional. Veritas et Justitia, 5(1), 105-129.

Fitriatmoko, R., & Ratna, E. Analisis Yuridis Putusan Arbitrase Terkait Fitur-Fitur Maritim Di Laut China Selatan. Notarius, 17(1), 155-172.

Hizkia, J., Senewe, E., & Lengkong, N. L. (2024). Kajian Hukum Sengketa Laut China Selatan Bagi Indonesia Pasca Keputusan Arbitrase Internasional Tahun 2016 Menurut Hukum Internasional. LEX PRIVATUM, 13(3).

Bangun, B. H. (2021). Upaya dan peran ASEAN dalam penyelesaian sengketa Laut China Selatan.

Jurnal Komunikasi Hukum, 7(1), 23-37. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh

Hutahaean, R. M., Oktavia, A., Saroh, M., Maulana, F. R., & Siswajanty, F. (2024). IMPLEMENTASI PRINSIP GOOD FAITH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL MELALUI ARBITRASE. YUSTISI, 11(3), R. M. International Law: Norms, Actors, Process, 2019, Routledge.

Maulana, F. R., & Repindowaty, R. (2020). Analisis Putusan Permanent Court of Arbitration Terhadap Klaim Nine Dash Line: Studi Kasus Klaim Wilayah Natuna Utara. Uti Possidetis: Journal of International Law, 1(2), 243-261.

MIFTAHUDIN, R. Y. S. (2017). IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH PERMANEN ARBITRASE DI DEN HAAG TAHUN 2016 TERHADAP DINAMIKA KONFLIK LAUT CHINA SELATAN, STUDI KASUS: FILIPINA-TIONGKOK (Doctoral

dissertation, PERPUSTAKAAN).

Nathania, A. A., & Lestari, M. M. (2024). Pelaksanaan Putusan Arbitrase Dalam Sengketa Antara Tiongkok Dan Filipina Di Laut Cina Selatan. Jurnal Hukum Respublica, 24(01).

Rajan, S. (2018). The Legal Continental Shelf: Geosciences at sea with UNCLOS. Journal of The Geological Society of India.

Darajati, M. R., Adolf, H., & Idris. (2018). Putusan sengketa Laut China Selatan serta implikasi hukumnya terhadap negara di sekitar kawasan tersebut. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(1), 22-43.

Nugraha, A. (2023). Dampak putusan arbitrase Laut China Selatan pada pengembangan bersama minyak dan gas bumi. Artikel Jurnal Negara Hukum.

https://asean.org/declaration-on-the-conduct-of-parties-in-the-south-china-sea-2/