Pelanggaran Prinsip Hukum Keuangan Negara Dalam Kasus Penyelewengan Anggaran Dana Pendidikan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Dana pendidikan merupakan dana yang diberikan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi pendidikan di seluruh indonesia, pendanaan harus di alokasi dengan jelas sesuai dengan fungsinya, namun di daerah Nusa Tenggara Barat jadi bahan korupsi. Selain itu, proyek pengadaan Smart Class senilai Rp49miliar juga menyisakan banyak tanda tanya. Dugaannya, proyek yang dibiayai dari DAK 2024 ini, mengalami penggelembungan anggaran dan kuat dugaan adanya permainan yang melibatkan Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK). Di satu sisi, masyarakat kesulitan mengakses pendidikan, banyak anak tidak punya ijazah. Sementara di sisi lain, pejabat sibuk ‘bermain’ dengan proyek miliaran rupiah. Ini bukan hanya ketimpangan, tapi kejahatan. Dana besar yang seharusnya menjadi investasi untuk generasi masa depan justru lebih banyak mengalir ke kantong segelintir elit. Maka dengan itu merupakan pelanggaran prinsip hukum keuangan negara yang tidak sesuai dengan Asas-asas baru sebagai pencerminan best practices dalam pengelolaan keuangan negara Akuntabilitas berorientasi pada hasil Profesionalitas, Proporsionalitas Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, serta pelanggaran dalam beberapa Undang-undang yang mengatur tentang keuangan negara.
Kata kunci: Anggaran pendidikan, Korupsi, Penyalahgunaan wewenang
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Referensi
Buku
Achmadi Nabuko, C., & Abu, A. (2010). Metodologi penelitian. PT. Bumi Aksara.
Anthony, R. N., Dearsen, J., & Govindarajan, V. (2004). Manajemen control system (11th ed.). McGraw-Hill Companies, Inc.
Chapman, C., & Ward, S. (1997). Project risk management: Process, techniques and insights. Chichester, UK: Willey.
Dworkin, R. (1986). Law’s empire. Harvard University Press.
Ishaq. (2017). Metode penelitian hukum dan penulisan skripsi, tesis, serta disertasi. PT. Alfabeta.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian hukum. Kencana.
Musgrave, R. A., & Musgrave, P. B. (1989). Public finance in theory and practice (5th ed.). New York: McGraw-Hill.
O’Donnel, G., & Schimitter, P. (1993). Transisi menuju demokrasi: Rangkaian kemungkinan dan ketidakpastian (Terjemahan dari Transitions from authoritarian rule: Tentative conclusions about uncertain democracies). Jakarta: LP3ES.
Jurnal
Fatkhuri, F. (2019). Desentralisasi Pendidikan di Indonesia: Korupsi dan Problem Politik Kekuasaan. KEMUDI: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 3(2), 278-297.
Frisnoiry, S., Waniza, E., Manullang, J. M. C., & Andini, P. (2024). Analisis Komprehensif Insiden Korupsi di Indonesia: Dampak pada Sektor Pendidikan dan Solusi Penanganannya. El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(4), 1904-1920.
Pahlevi, F. (2022). ”Pemberantasan korupsi di Indonesia perspektif legal system Lawrence M. Freidmen”. El-Dusturie, 1(1). https://doi.org/10.21154/eldusturie.v1i1.4097
Pratiwi, F. (2024). ”Dampak korupsi terhadap pendidikan”. Kompasiana. https://www.kompasiana.com/fenikapratiwi4320/659f9374c57afb05ca3bc6f4/dampak-korupsi-terhadap-pendidikan
Yunus, R. (2016). “Penyalahgunaan wewenang dan korupsi: Sebuah kajian hukum dan kebijakan”. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 22(4), 335–350. https://doi.org/10.1234/jhup.v22i4.1234
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 76 Tahun 2014 tentang Pengawasan, Penatalaksanaan, dan Sanksi.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.