Perkawinan Dibawah Umur Dan Dampaknya Terhadap Keluarga Di Desa Aik Dewa Lombok Timur

Isi Artikel Utama

Ita Surayya
Israfil Israfil
Haeratun Haeratun
Musakir Salat

Abstrak

Perkawinan di bawah umur memang menarik untuk diteliti karna adanya pro dan kontra yang tidak dapat dihindari. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apa saja fackor yang menyebabkan terjadinya perkawinan dibawah umur dan dampak yang ditimbulkan. Masih banyaknya masyarakat yang melakukan pernikahan dibawah umur dikarenakan masyarakat tidak sadar dampak dari perkawinan di bawah umur yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Aikdewa Lombok Timur. Dalam Undang-undang yang berlaku di Indonesia perkawinan dianggap sah dicatatkan oleh Negara jika sesuai dengan Undang-undang No1 tahun 1974 tentang perkawinan. adalah satu hal yang perlu diperhatikan oleh suami isteri adalah salah satu prinsip yang dianut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu mengenai kematangan atau kedewasaan usia kawin. Hal ini berarti bahwa calon mempelai harus sudah matang jiwa dan raganya sebelum perkawinan berlangsung, sehingga diharapkan dapat mewujudkan rumah tangga yang bahagia dan kekal tanpa berakhir dengan perceraian dan dampak lain yang lebih luas seperti meningkatnya angka kematian ibu saat hamil atau melahirkan lantaran usia masih belia. Perkawinan yang dilakukan atas dasar kesiapan mental, lahir dan batin oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dijadikan barometer akan sempurnanya sebuah cita-cita antara suami istri dalam membangun mahligai rumah tangga.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Surayya, I., Israfil, I., Haeratun, H., & Salat, M. (2021). Perkawinan Dibawah Umur Dan Dampaknya Terhadap Keluarga Di Desa Aik Dewa Lombok Timur. Jurnal Risalah Kenotariatan, 2(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v2i2.28
Bagian
Articles

Referensi

Departemen Agama RI Al-Qur’an dan Terjemahannya. (Jakarta : CV Penerhit J- Art. 2004).

Prof Dr, Jamaluddin, SH, M.Hum dan Nanda Amalia, SH, M.Hum, Buku Ajar Hukum Perkawinan, Cet. 1, Unimal Press, Sulawesi Utara, 2016.

Ali Hasan, Pedoman Hidup Berumah Tangga Dalam Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Mardani, Ayat-Ayat Tematik Hukum Islam, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.

Sabri Samin dan Andi Nurmaya Aroeng, Fikih II, Alauddin Press, Makassar, 2010.

Khairuddin Nasution. Islam Tentang Relasi Suami dan Istri (Hukum Perkawinan 1), Cet. 1.Yogyakarta: ACAdeMIA+TAZZAFA, 2004.

Amir Syariffuddin. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia : Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, cet ke-1, Jakarta: Kencana 2006.

Human Hadikusuma, Hukum Perkawinan indonesia Menurut Perundang-Undangan Hukum Adat, Hukum Agama, Bandung : Mandar Maju, 2007.

Amir Syariffudin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Jakarta : Kencana Prenada Media, 2009.