Pencegahan Perkawinan Anak Berbasis Kearifan Lokal: Studi Pada Masyarakat Desa Sesait Kabupaten Lombok Utara

Isi Artikel Utama

Atika Zahra Nirmala
Zahratul'ain Taufik

Abstrak

Perkawinan anak merupakan permasalahan yang kompleks yang harus dicegah demi masa depan anak. Perkawinan anak dipengaruhi oleh berbagai faktor salah satunya nilai dan budaya masyarakat sehingga untuk melakukan pencegahan harus dilakukan dengan cara yang dapat diterima oleh masyarakat salah satunya dengan berbasis kearifan lokal sebagaimana yang dilakukan di desa Sesait Kabupaten Lombok Utara. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, kemudian penelitian ini dianalisis dengan teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Desa Sesait, pencegahan perkawinan anak dilakukan berbasis kearifan lokal hal tersebut tergambar pada para pihak yang terlibat dalam pencegahan yaitu majelis krama desa, kemudian cara yang dilakukan melalui musyawarah hingga pada pemberian sanksi sosial ataupun adat bagi mereka yang tetap melaksanakan perkawinan anak.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Nirmala, A. Z., & Zahratul’ain Taufik. (2024). Pencegahan Perkawinan Anak Berbasis Kearifan Lokal: Studi Pada Masyarakat Desa Sesait Kabupaten Lombok Utara. Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(2), 470–477. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v5i2.274
Bagian
Penelitian dan Pengabdian

Referensi

Aslan, Aslan. “Nilai-Nilai Kearifan Lokal Dalam Budaya Pantang Larang Suku Melayu Sambas.” Jurnal Ilmiah Ilmu Ushuluddin, 2017. https://doi.org/10.18592/jiiu.v16i1.1438.

Asmara Juwita, Arin Budi. “Implementasi Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Batas Usia Minimal Perkawinan.” Sakina, 2022. https://doi.org/10.18860/jfs.v6i3.1839.

Ericha, Fransiska. “Preservasi Nilai-Nilai Kearifan Lokal Dalam Mantra Dayak Bakati` Pada Tradisi Barape Sawa: Kajian Antropolinguistik (The Preservation of Local Values in the Ritual Spell of Barape Sawa Dayak Bakati`: An Antropolinguistic Study).” Indonesian Language Education and Literature, 2023. https://doi.org/10.24235/ileal.v9i1.13444.

Fadli Andi Natsif. “Problematika Perkawinan Anak (Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif).” Al-Qadau 5, no. 2 (2018). https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/al-qadau/article/view/7101/5843.

Kemenpppa, Humas. “Menteri PPPA Dorong Pemprov NTB Terapkan Sanksi Sosial Hadapi Perkawinan Anak.” KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, 2024. https://www.kemenpppa.go.id/page/view/NTE3Mg==.

Kohno, Ayako, Maznah Dahlui, Nik Daliana Nik Farid, Siti Hawa Ali, and Takeo Nakayama. “In-Depth Examination of Issues Surrounding the Reasons for Child Marriage in Kelantan, Malaysia: A Qualitative Study.” BMJ Open 9, no. 9 (2019). https://doi.org/10.1136/bmjopen-2018-027377.

Rumble, Lauren, Amber Peterman, Nadira Irdiana, Margaret Triyana, and Emilie Minnick. “An Empirical Exploration of Female Child Marriage Determinants in Indonesia.” BMC Public Health 18, no. 1 (2018): 1–13. https://doi.org/10.1186/s12889-018-5313-0.

Satria, Rahmad. “Pencegahan Perkawinan Anak Menurut UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU Perkawinan.” Jurnal Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (Jp2m), 2023. https://doi.org/10.33474/jp2m.v4i1.19866.

Yuliani, Sri, Rahesli Humsona, Rutiana Dwi Wahyunengseh, Tiyas Nur Haryani, and Agusniar Rizka Lutfia. “Analisis Stakeholder Dalam Strategi Pencegahan Perkawinan Anak Di Indonesia.” Spirit Publik Jurnal Administrasi Publik, 2022. https://doi.org/10.20961/sp.v17i2.65340.

Zainal, Asliah, Hasniran Hasniran, Husain Insawan, and Muhammad Zainal. “Perkawinan Anak Dalam Jebakan Sosio-Kultural Masyarakat Bajo Pesisir Di Sulawesi Tenggara.” Palastren Jurnal Studi Gender, 2022. https://doi.org/10.21043/palastren.v15i1.11690.