Optimalisasi Pemahaman Tentang Struktur Organisasi Tata Kelola di Desa Sesait, Kabupaten Lombok Utara.
Isi Artikel Utama
Abstrak
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Referensi
Buku dan Publikasi Ilmiah
Ani Sri Rahayu, 2018, Pengantar Pemerintahan Desa, Malang, Sinar Grafika.
Dermina Dsalimunthe, 2017, Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perspektif Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW), Jurnal Al-Maqasid Vol. 3 No. 1.
La Sensu, Sahrina Safiuddin, Asri Sarif, 2024, Prinsip Keabsahan (Rechmatigheid) Tindakan Pemerintah Desa Atas Pengelolaan Aset Desa (Studi Kasus di Desa Laworo), Halu Oleo Law Review, Volume 8 Issue 2.
Moh. Rival Rahmat, et.al, 2024, Pentingnya Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Dalam Pengelolaan Administrasi Dan Pelayanan Publikdesa Padang Kecamatan Balantak Kabupaten Banggai, Karya : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol.4, No.2.
Muhammad Adiguna Bimasakti, 2018, Onrechtmatig Overheidsdaad Oleh Pemerintah Dari Sudut Pandang Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Jurnal Hukum Peratun, Vol. 1 No. 2.
Nurhadiyanti, 2022, Partisipsi Masyarakat dalam Pembuatan Peraturan Desa Resun Pesisir Kecamatan Lingga Utara Kabupaten Lingga, Jurnal Tanah Pilih, Vol.2, No.1.
Philipus M. Hadjon, et.al, 2015, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Cetakan Keduabelas, Yogyakarya, Gadjah Mada University Press.
Saraswati Soegiharto dan Nur Ariyanto, 2019, Teknik Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), Jakarta, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Sugiman, 2018, Pemerintahan Desa, Binamulia Hukum, Vol. 7 No. 1,
Website
https://pojok.magetan.go.id/portal/desa/sejarah-desa