Pemanfaatan Tanah Kas Desa Untuk Kesejahteraan Masyarakat Di Kelurahan Tanjung Karang Kecamatan Sekarbela Kota Mataram

Isi Artikel Utama

Shinta Andriyani
Arief Rahman
Wiwiek Wahyuningsih

Abstrak

 
Kegiatan penyuluhan hukum mengenai PEMANFAATAN TANAH KAS DESA UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela Mataram ini dilakukan dengan metode ceramah yang dilanjutkan dengan diskusi. Adapun manfaat secara umum kegiatan ini adalah untuk membantu aparat desa lebih memaksimalkan aset desa yang di miliki agar dapat di manfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat setempat Adapun secara khusus penyuluhan ini bertujuan untuk menambah ilmu pengetahuan aparat desa dan masyarakat serta memberi motifasi masyarakat untuk dapat lebih meningkatkan pendapatan dengan memaksimalkan aset desa yang ada agar kehidupan mereka menjadi lebih sejahtera daripada sebelumnya dan dapat menjadi alternatif penghasilan. Adapun secara khusus penyuluhan ini bertujuan untuk merubah sikap dan pola pikir masyarakat serta memberi motifasi masyarakat pemanfaatan tanah kas desa untuk kesejahteraan masyarakat di Kelurahan Tanjung Karang.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Andriyani, S., Arief Rahman, & Wiwiek Wahyuningsih. (2024). Pemanfaatan Tanah Kas Desa Untuk Kesejahteraan Masyarakat Di Kelurahan Tanjung Karang Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v5i2.258
Bagian
Penelitian dan Pengabdian

Referensi

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode penelitian Hukum, Jakarta : Rajawali Pers

Arba, 2015, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika

Ida Nurlinda, 2009, Prinsip-prinsip Pembaharuan Agraria Perspektif Hukum, Jakarta, PT, Radjawali Perss.

HAW. Widjaja, 2003, Otonomi Desa, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Jhonny Ibrahim, 2005, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, Jawa Timur.

Maria, S.W. Soumardjono, 2008, Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Jakarta, Kompas.

Mukti Fajar MD dan Yulianto Ahmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum, Normatif dan Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Moh.Fadil dkk, 2011, Pembentukan Peraturan Desa Partisipatif, Universitas Brawijaya Press, Malang.

Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarata, PT. RadjaGrafindo Persada.

Tjahya Supriatna, 1993, Sistem Administrasi Pemerintahan Daerah, Bumi Aksara, Jakarta.

Kantor Staf Presiden, Strategis Nasional Pelaksanaan Reforma Agraria 2016-2019, Arahan dari Kantor Staf Presiden Jakarta, 28 APRIL 2016Reformasi Agraria, dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, 20 Mei 2017(Artikel).

Peraturan Perundang-undangan:

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen)

Ketetapan MPR-RI Nomor IX/ MPR RI/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA).

Peraturan Pemerintah Nomo 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa