Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Perbankan Syariah Di Indonesia

Isi Artikel Utama

Sri Hariati
Musakir Salat
Ita Surayya

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untukmengetahui bagaimana seharusnya perlindungan hukum bagi nasabah perbankkan syariah di indonesia. Rumusan masalahnya: 1.Bagaimanakah perlindungan bagi nasabah penyimpanan dana dalam Undang-Undang yang terkait dengan perbankan? 2.Bagaimanakah perlindungan bagi nasabah penyimpan dana di  perbankan syariah?. Metode penelitian yang dipakai adalah metode Normatif. Hasil penelitian: 1.  Perlindungan hukum nasabah di perbankan wajib dilaksanakn, karena jika perlindungan hukum tidak bisa dilaksanakan akan berpengaruh pada kepercayaan masyarakat terhadap bank. Perlindungan hukum dapat dilakukan melalui penerapan prinsip kehati-hatian, pengawasan yang ketat oleh Bank Indonesia dan melalui Lembaga Penjamin Simpanan. 2.  Perlindungan hukum nasabah di perbankan syariah secara normatif telah diatur dengan tegas dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Peraturan Pemerintah RI No. 39 Tahun 2005 tentang Penjamin Simpanan Nasabah Bank berdasarkan prinisip syariah.  Prinsip kehati-hatian dan rahasia bank telah di implementasikan dengan tegas dalam Pasal 35, 36 dan 37 UU No. 1 Tahun 2008 dan Rahasia Bank telah diimplementasikan dalam Pasal 4 dan perlindungan diatur dalam Pasal 42, 43, 45, 46, 47 dan 48.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Hariati, S., Musakir Salat, & Ita Surayya. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Perbankan Syariah Di Indonesia. Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(2), 341–361. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v5i2.255
Bagian
Penelitian dan Pengabdian

Referensi

A. Buku, Jurnal Dan Makalah

Abdullah An Mal, 2010, Corporate Godvernance, Perbankan Syariah di Indonesia, Jakarta.

Anshori Ghofur Abdul, 2009, Hukum Perbankan Syariah (UU NO. 21 Tahun 2008), Yogyakarta: Refika Aditama

______, Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah (Analisis Konsep dan UU No. 21 Tahun 2008), Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2010

Antonio M.Syafi’i dan Karnen Perwataatmdja, 1992, Apa dan Bagaimana Bank Islam, (Jakarta : Dana Bhakti Wakaf.

Arifin Zainal, 2000, Mekanisme Kerja Perbankan Islam dan Permasalahannya, Jurnal Hukum Bisnis, Volume II, (Jakarta: Yayasan Penembangan Hukum Bisnis)

_______, Problem Hukum atas Kelembagaan dan Operasional Bank Syariah di Indonesia, Makalah Seminar Prospek Bank Syariah sebagai sistem Perbankan Alternatif dalm Menyongsong Era Persaingan Bebas di Indonesia, FH UI, Jakarta, 30 November 1999

Buckmaster Dephene, Islamic Banking an Overview, (London-UK: The Institute of Islamic Banking and Insurance, 1986)

Cohen L. Morris & Kent C. Alson, Legal Risearch in Nutshell, Stpaul Minussata, West Publishing Company, 1992

Djumhana Muhammad, Rahsia Bank Ketentuan dan Penerapannya di Indonesia, (Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti, 1994)

Farouk, Peri Umar, 1999, “Pengaturan Rahasia Bank”, Artikel pada Jurnal Bank & Manajemen, Jakarta.

Husein, Yunus, Rahasia Bank dan Penegakan Hukum, Pustaka Juanda Tiga Lima, Jakarta, 2010

Hans-Jocker Luer, “Banking Secrecy in Germanyu”, Comparative Law Yearbook of Intertional Business, Vo. 12 (1998)

Hadjon M. Philipus., Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987

______, “Perlindungan Hukum dalam Negara Hukum Pancasila”, Simposium Politik, Hak Azasi Manusia dan Pembangunan Hukum, Lustrum VIII, Univesitas Airlangga, Surabaya, 1994

Husni Lalu, Hukum Penempatan dan Perlindungan TKI, Program Pascasarjana Universitas Brawijaya Malang, 2010

Ibrahim Johnny, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang, 2005

Marzuki Mahmud Peter, Penelitian Hukum, Jakarta, Premata Media, 2005

Mertokusumo Sudikno, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993

Mishkin S. Frederic dalam “Prudential Supervision Whal Works and What Doesn’t, NBER Conference Report. Chicago, The University Press, 2001

Muhammad, Lembaga-lembaga Keuangan Umat Kontemporer, (Yogyakarta: Penerbit UII Press, 2000)

Mulhadi, Prinsip-Prinsip Perlindungan Nasabah Debitur Berdasarkan Sistem Perbankan Syariah, Fakultas Hukum Universitas Sumateri Utara, Jurnal Hukum, 2007

M. H. Al Hamid Al Husaini, Riwayat Kehidupan Nabi Muhammad SAW, (Jakarta: Yayasan Al Hamidy, 1995)

Projodikor Wirjono, Asas-asas Hukum Perjanjian, (Bandung: CV. Mandar Maju, 2000)

Rachim Abdul, Hubungan Kreditur dan Debitur pada Masa Rasulullah dan Sahabat, Jurnal UNISIA, 1991