Penguatan Perlindungan Hukum Pasien Pengobatan Tradisional Akibat Kelalaian Pelayanan Pengobatan Tradisional
Isi Artikel Utama
Abstrak
Rincian Artikel
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Referensi
Afriko, J. (2014). Hukum Kesehatan (Teori dan Aplikasinya). Bogor : In Media.
Suwito, C., Nelda, F., & Zulfikar, W. (2020). Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pengobat Tradisional Akibat Kelalaiannya Dalam Pelayanan Pasien. Jurnal Gagasan Hukum, 2(02), 167-181.
Rarung, L. (2017). Tanggungjawab hukum terhadap pelaku pembuat obat-obatan tradisional ditinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Lex Crimen, 6(3).
Prameswari, T., & Andrianto, W. (2021). Pasien: Konsumen Yang Unik. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 1(02), 132-139.
Ma’ruf, S. (2015). Sanksi Pidana dalam Praktik Pelayanan Pengobatan Tradisional. Lex Crimen, 4(2).
Undang-Undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 19 ayat 1
Peraturan Pemerintah No. 103 tahun 2014 tentang pelayanan kesehatan tradisional, pasal 1 angka 1.