Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Kejahatan Seksual (Studi Putusan Perkara PN Limboto Nomor 197/PID.SUS/2020/PN.LBO)

Isi Artikel Utama

Elyas Herculanus
Nining Yurista Prawitasari

Abstrak

Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah Bangsa dan Negara. Oleh karena itu perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi. Penelitian ini memiliki tujuan guna (1) mencari tahu bentuk perlindungan hukum bagi anak korban kejahatan seksual (2) guna mencari tahu pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan seksual pada (Putusan Perkara Nomor: 197/PID.SUS/2020/PN.LBO). Metode penelitian yang dipergunakan yakni penelitian hukum normatif yang berkarakteristik deskriptif kualitatif. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum bagi anak korban kejahatan seksual belum efektif karena masih banyak terjadi kasus kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di Indonesia.
Kata Kunci: Anak Korban, Kejahatan Seksual, Perlindungan Hukum

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Herculanus, E., & Nining Yurista Prawitasari. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Kejahatan Seksual (Studi Putusan Perkara PN Limboto Nomor 197/PID.SUS/2020/PN.LBO). Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(2), 262–273. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v5i2.235
Bagian
Articles

Referensi

/PID.SUS/2020/PN/LBO. (2020). Pengadilan Negeri Limboto, Putusan PN LIMBOTO Nomor 197/Pid.Sus/2020/PN Lbo.

Abdi, H. (2024). Pengertian Anak Menurut Para Ahli, Undang-Undang, dan Organisasi Internasional. https://www.liputan6.com/hot/read/5513013/pengertian-anak-menurut-para-ahli-undang-undang-dan-organisasi-internasional?page=2. . Diakses pada 15 Februari 2024, Pukul 16.57 WIB.

Al Haq, A. F. (2015). “Kekerasan Seksual Pada Anak di Indonesia”. Prosiding Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Vol. 2, No. 1.

Ali, Z. (2021). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Faisal, N. S. (2018). Hukum Perlindungan Anak. Medan: Pustaka Prima.

Gultom, M. (2008). Perlindungan Hukum Terhadap Anak. Jakarta: Refika Aditama.

Gultom, M. S. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Handoyo, B. H. (2021). Prinsip-Prinsip Legislatif dan Akademik Drafting: Pedoman bagi Perancangan Peraturan Perundang-undangan. Yogyakarta: Kanisius.

Hasanah, Uswatun & Suatuti, Eny. (2020). Buku Ajar Teori Hukum. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.

Izan, K. (2015). Indonesia Darurat Kejahatan Kekerasan Anak. https://www.antaranews.com/berita/525236/kpai-indonesia-darurat-kejahatan-kekerasan-anak. . Diakses 5 Desember 2023, Pukul 11.15 WIB.

Marlina, I. G. (2018). “Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Kejahatan Seksual”. E-Journal Hukum Kertha Wicara. Vol. 7, No. 2.

Mertokusumo, S. (2007). Penemuan hukum sebuah pengantar, , Ed.II Cet.V. Yogyakarta: Liberty, hal 160.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Semarang: Citra Aditya Bakti.

Soekanto, S. (1988). Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi. Bandung : CV. Ramadja Karya: 80.

Sutrisna Dewi, N. M. (2017). “Upaya Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Di Kota Denpasar”. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana. Vol. 5, No. 1.

Tijow, L. (2018). “Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Hak Hidup Anak Dalam Kandungan di Luar Perkawinan Yang Sah”. Jurnal Legalitas. Vol. 3, No. 2.

Yusyanti, D. (2020). “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual”. Jurnal Penelitian Hukum De Jure. Vol. 20, No.4.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang