Peran Kepolisian Resor Metro Bekasi Dalam Penanganan Perlindungan Hukum Anak dan Perempuan Perlihal KDRT

Isi Artikel Utama

Azizah Rizqi Febriyanti Azizah
Trias Saputra

Abstrak

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah kasus yang masih sering terjadi pada setiap lingkup masyarakat di Indonesia. Sebagian korban dari tindak KDRT adalah Anak dan Perempuan. Dalam menangani fenomena KDRT yang telah banyak terjadi di Indonesia, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk melindungi setiap hak Anak dan Perempuan dari tindakan diskriminasi yang dapat terjadi di dalam lingkup rumah tangga. Salah satu kebijakan pemerintah adalah dengan mengeluarkan peraturan perundang-undangan khusus Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan menyediakan Unit Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak. Penelitian ini dilakukan untuk menggambarkan kondisi KDRT yang terjadi di dalam lingkungan masyarakat dan upaya perlindungan apa saja yang dilakukan oleh Kepolisian serta lingkungan masyarakat dalam pelaksanaan dan/atau penerapan UU PKDRT. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum Normatif-Empiris yang dilakukan pada 2 (dua) tempat yaitu dilakukan di Kantor Unit PPA Kepolisian Resor Metro Bekasi untuk mengetahui jumlah data KDRT yang telah masuk pelaporan nya di kepolisian serta melakukan wawancara kepada Unit PPA Polres Metro Bekasi, selanjutnya tempat penelitian yang kedua adalah Desa Sukaraya, dilakukan penelitian kepada beberapa masyarakat setempat untuk melakukan kuesioner dan wawancara untuk mengetahui wawasan masyarakat terkait tindak KDRT.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Azizah, A. R. F., & Saputra, T. . (2024). Peran Kepolisian Resor Metro Bekasi Dalam Penanganan Perlindungan Hukum Anak dan Perempuan Perlihal KDRT. Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(2), 239–247. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v5i2.233
Bagian
Articles

Referensi

Alimi, R., & Nurwati, N. (2021). Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan. Jurnal Pengabdian dan Penelitian Kepada Masyarakat (JPPM), 2(1), 20-27.

Fadhil. (2024). Implementasi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Masyarakat. (A. R. Febriyanti, Interviewer)

Ismiati , S. (2020). Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) & Hak Asasi Manusia (HAM) (Sebuah Kajian Yuridis). Ngaglik, Sleman: CV Budi Utama.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (n.d.). SIMFONI-PPA. Retrieved from kemenpppa: https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. NTB: Mataram University Press.

Nikmah, A. A., & Puspoayu, E. S. (2023). Sinkronasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Novum, 66.

Romadlon, S. G. (2023). Politik Hukum Kewarganegaraan Ganda. Depok: PT RajaGrafindo Persada.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Yuliana, A. (2024, Mei 15). Perlidungan Hukum Anak dan Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (A. R. Febriyanti, Interviewer)