Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak
Isi Artikel Utama
Abstrak
Rincian Artikel
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Referensi
Alkostar, A. (2009). Dimensi Kebenaran dalam Putusan Pengadilan. Jakarta: Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun XXIV Nomor 281, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).
Chaziwi, A. (2002). Pelajaran Hukum Pidana Bag I. Jakarta: PT Raja Grafindo.
Paulus, H. (1997). Juvenile Delinquency (pemahaman dan penanggulangannya. Citra Aditya Bakti
Mulyadi, L. (2014). Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia,. Bandung: PT Alumni.
Harefa, B. H. (2019). Kapit Selekta Perlindungan Hukum Bagi Anak. Yogyakarta: CV Budi Utama
Gultom, M. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama
Muhaimin. (2020), Metode Penelitian Hukum. Mataram : Mataram University Press,
Saputra, T. (2022). Penerapan Pidana Penjara Sebagai Upaya Terakhir Bagi Anak. Jurnal Hukum Visio Justisia, 6
Priyanto, D. (2009). Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Melani, W. S. (2013). Hukum Pidana Anak. Bandung: Refika Aditama.
Mertokusumo, S. (2002). Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Cetakan Ketiga Liberty.
Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.