Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak

Isi Artikel Utama

Putri Dzahra Fatiha Anwar Sidiq
Trias Saputra

Abstrak

Dalam pertumbuhannya, bukan suatu keniscayaan jika anak akan mengalami konflik dengan hukum, namun pada hakikatnya anak tetaplah anak yang meskipun berkonflik dengan hukum tetap harus mendapatkan perlindungan hukum. Bagi anak yang berkonflik dengan hukum, perlindungan merupakan hal esensial yang perlu diberikan secara komprehensif dalam berbagai hal, aspek pemberitaan adalah salah satunya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum pada anak yang berkonflik dengan hukum.  Metode yuridis normatif dipilih penulis dalam penilitian ini dengan statute approach serta analythical approach menjadi bentuk pendekatannnya. Penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan bagi anak yang berkonflik dengan hukum telah secara jelas termaktub dalam berbagai peraturan. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak adalah dengan tujuan supaya segala perkara anak harus mengedepankan pendekatan restorative dalam penyelesainnya, namun dalam faktanya terdapat putusan perkara nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN.Jkt.Sel yang Dimana hakim memutuskan pidana penjara pada terdakwa anak sehingga tidak mengamanahkan apa yang sudah tertuang dalam peraturan perundangan bahwa pidana penjara merupakan upaya paling akhir yang dapat dijatuhkan pada anak yang berkonflik dengan hukum 

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Fatiha Anwar Sidiq, P. D., & Saputra, T. . (2024). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(2), 248–261. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v5i2.231
Bagian
Articles

Referensi

Alkostar, A. (2009). Dimensi Kebenaran dalam Putusan Pengadilan. Jakarta: Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun XXIV Nomor 281, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Chaziwi, A. (2002). Pelajaran Hukum Pidana Bag I. Jakarta: PT Raja Grafindo.

Paulus, H. (1997). Juvenile Delinquency (pemahaman dan penanggulangannya. Citra Aditya Bakti

Mulyadi, L. (2014). Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia,. Bandung: PT Alumni.

Harefa, B. H. (2019). Kapit Selekta Perlindungan Hukum Bagi Anak. Yogyakarta: CV Budi Utama

Gultom, M. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama

Muhaimin. (2020), Metode Penelitian Hukum. Mataram : Mataram University Press,

Saputra, T. (2022). Penerapan Pidana Penjara Sebagai Upaya Terakhir Bagi Anak. Jurnal Hukum Visio Justisia, 6

Priyanto, D. (2009). Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Melani, W. S. (2013). Hukum Pidana Anak. Bandung: Refika Aditama.

Mertokusumo, S. (2002). Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Cetakan Ketiga Liberty.

Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.