Hubungan Hukum Antara Manusia Dengan Tanah, Air Dan Lingkungan Alam Menurut Konsepsi Hukum Islam Dan Hukum Agraria Nasional (UUPA)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Rincian Artikel
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Referensi
Arba, HM, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Al- maliki, Abdurrahman, As- Siyasah al-iqshhadiyah al- Mustla, t.tp : Hizbut Tahrir, 1963.
Boedi Harsono, Hukum Agraria, Sejarah Penyusunan Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta, Djambatan, 2012.
Ghadiy, Yasin, Al-Amwal wa Al-Amlak al-’Ammah fil Islam, Mutah: Mutah: Muassasah Raam, 1994.
Khaelany HD, Islam, Kependudukan dan Lingkungan Hidup, Jakarta: Rineka Cipta, 1995.
Siddiq Al-Jawi, M.,Hukum Pertanahan Menurut Syariah Islam, sumber: http://khilafah1924.org/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=6692010;
Syahyuti; Nilai-niliai Kearifan Pada Konsep Penguasaan Tanah Menurut Hukum Adat Di Indonesia: Makalah: Tahun 2006
Depertemen Agama RI, Al- Quran dan Terjemahannya; Jakarta: PT. Intermasa 1993.
http//guardian.blogspot.co.id/2012/12/makalah-tanah dalam perspektif Islam.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2010 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.