Sistem Pertanggungjawaban Pidana Aparat Kepolisian Dalam Penggunaan Senjata Api Yang Mengakibatkan Peluru Nyasar Dalam Menjalankan Tugas

Isi Artikel Utama

Aryadi Almau Dudy
Suheflihusaini Ashady

Abstrak

Dalam melaksanakan peran dan fungsinya, aparat kepolisian sering kali dihadapkan pada situasi-situasi yang sulit. Situasi ini tidak jarang menciptakan lingkungan kerja pada kondisi-kondisi yang penuh tekanan dan kompleks, di mana aparat kepolisian harus membuat keputusan cepat dan sering kali dalam kondisi yang tidak ideal. Akibatnya, peluang terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan tugas mereka meningkat secara signifikan. Salah satu kesalahan yang sering terjadi tindakan aparat kepolisian yang mengakibatkan peluru nyasar hal ini, berkaitan dengan kekuatan yang berlebihan, atau bahkan keputusan yang tidak tepat dalam situasi kritis. Peneltian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem pertanggungjawaan pidana aparat kepolisian dalam penggunaan senjata api yang menyebabkan peluru nyasar. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yaitu penelitian yang objek kajiannya meliputi ketentuan peraturan perundang-undangan dan penerapannya dalam persitiwa hukum. Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari kepustakaan dan lapangan. Kepustakaan adalah bahan hukum yang diperoleh dengan membaca literatur dan serta sumber-sumber resmi dalam penelitian hukum, sedangkan lapangan diperoleh dengan melakukan wawancara dengan informan.
 

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Almau Dudy, A., & Ashady, S. (2024). Sistem Pertanggungjawaban Pidana Aparat Kepolisian Dalam Penggunaan Senjata Api Yang Mengakibatkan Peluru Nyasar Dalam Menjalankan Tugas. Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(1), 147–156. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v5i1.228
Bagian
Articles

Referensi

Buku

Bahder Johan Nasution, (2008). “Metode Penelitian Ilmu Hukum”. Bandung: Mandar Maju.

Buku Panduan Hak Asasi Manusia untuk Anggota Polri (2006)

Hasibuan & Malayu SP, (2001) Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, (2010) “Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris”, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sadjijono, (2010) Memahami Hukum Kepolisian, Cet. Pertama. Yogyakarta: LaksBang Pressindo).

Jurnal

Eko, N., Program, W., Kajian, S. M., Kepolisian, I., & Pascasarjana, S. (n.d.). Pengawasan penggunaan senjata api legal di wilayah hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya Supervision the use of legal weapons in the jurisdiction of Metro Jaya District Police.

Hidayat, A., Nawi, S., & Arsyad, N. (2022). Penyalahgunaan Pemakaian Senjata Api Oleh Aparat Kepolisian. Journal of Lex Theory (JLT, 3(2).

Agustini, N. K. A. S., Laksmi Dewi, A. A. S., & Widyantara, I. M. M. (2021). Sanksi Hukum terhadap Anggota Polisi yang Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan. Jurnal Preferensi Hukum, 2(3), 633–638. https://doi.org/10.22225/jph.2.3.4033.633-638

Peraturan

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Undang-Undang. No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2009 Tentang Pengunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian

Surat Keputusan Kapolri Nomor 82/II/2004 2004 tentang Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/POLRI

Wawancara

Suwarto, (2011). Kabid PROPAM POLDA Nusa Tenggara Barat pada.

Website

https://kbbi.web.id/sasar-2

https://kaltim.antaranews.com/berita/3738/dagu-wanita-hamil-terkena-peluru-nyasar-polisi

https://regional.kompas.com/read/2022/11/04/124700978/cerita-istri-korban-peluru-nyasar-polisi-di-pontianak-tahu-suaminya-tewas?page=all