Yurisdiksi Indonesia Atas Tindak Pidana Perdagangan Orang Terhadap Pengungsi Rohingya Di Provinsi Aceh

Isi Artikel Utama

Nunung Rahmania
Atika Zahra Nirmala

Abstrak

Kedatangan pengungsi etnis Rohingya di Indonesia semakin meningkat sejak adanya penerimaan oleh masyarakat Aceh sejak tahun 2009. Namun penerimaan tersebut memberikan harapan bagi pengungsi Rohingya lainnya yang berada di Bangladesh untuk ke Indonesia dengan harapan mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Akan tetapi, hal ini dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang terhadap etnis Rohingya. Urgensi penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana yurisdiksi Indonesia atas tindak pidana perdagangan orang terhadap pengungsi Rohingya. Jenis penelitian dalam tulisan ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian meunjukan bahwa tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh warga negara asing dengan negara tujuan dan akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana perdagangan orang adalah Indonesia, maka berlaku yurisdiksi Indonesia terhadap para tersangka yang merupakan warga negara asing berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, secara konseptual berdasarkan asas teritorial dan teori akibat memberikan kewenangan kepada Indonesia untuk mengadili kasus perdagangan orang yang dilukukan oleh warga negara asing yang akibat dari perbuatannya atau tujuan dari perbuatannya di wilayah Indonesia. Sedangkan dalam proses penegakan hukum berdasarka kompetensi relatif terhadap 3 (tiga) tersangka perdagangan orang warga negara asing dapat diadili di Indonsia.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Rahmania, N., & Nirmala, A. Z. . (2024). Yurisdiksi Indonesia Atas Tindak Pidana Perdagangan Orang Terhadap Pengungsi Rohingya Di Provinsi Aceh. Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(1), 114–126. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v5i1.227
Bagian
Articles

Referensi

Buku

Didik M. Arif Mansur dan Elisatris Gultom, 2007, Urgensi Perliindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Eddy O.S. Hiariej, 2009, Pengantar Hukum Pidana Internasional, Erlangga, Yogyakarta.

Eddy O.S. Hiariej, 2016, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogakarta.

Jan S. Maringka, 2018, Ekstradisi dalam Sistem Peradilan Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Jurnal

A. N. M. Zakir Hossain, Educational crisis of Rohingya refugee children in Bangladesh: Access, obstacles, and prospects to formal and non-formal education, Heliyon 9 (2023) e18346, https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2023.e18346

Aris Pramono, 2010, Peran UNHCR dalam Menangani Penguungsi Myanmar Etnis Rohingya di Bangladesh (priode 1978-2002), Tesis, Fisip, Universitas Indonesia.

Dewi Bunga, Terminologi Kejahatan dalam Hukum Pidana Internasional, Jurnal Aktual Justice. Vol.3, No.1 Juni 2018.

Ekho Jamaluddin P. Nalole, Judhariksawan, dan iin Kartika Sakharina, Upaya Pemerintah Indonesia dalam Memberantas Kejahatan Narkotika sebagai Kejahatan Transnasional, Jurnal Ilmiah Publika, Volume 11, Nomor 1, 2023.

Haradhan Kumar Mohajan, History of Rakhine State and the Origin of the Rohingya Muslims, IKAT: The Indonesian Journal of Southeast Asian Studies, Vol. 2, No.1, July 2018, pp. 19-46.

Hardi Alunaza S.D dan M. Kholit Juani, Kebijakan Pemerintah Indonesia melalui Sekuritisasi Migrasi Pengungsi Rohingya di Aceh tahun 2012-2015, Indonesian Perspective, Vol. 2, No. 1 (Januari-Juni 2017): 1-17.

Ismah Rustam, Kinanti Rizsa Sabilla, Kairur Rizki, Heavy Nala Estriani, Kejahatan Lintas Negara Perdagangan Orang: Studi Kasus Pekerja Migran Asal Nusa Tenggara Barat, Indonesian Perspective,Vol. 7, No. 1 ( Januari-Juni 2022): 102-107, https://ejournal.undip.ac.id

Kendra L. Duran, Robin Al-haddad, Saleh Ahmed, Considering the shrinking physical, social, and psychological spaces of Rohingya refugees in Southeast Asia, Wellbeing, www.sciencedirect.com/journal/wellbeing-space-and-society, https://doi.org/10.1016/j.wss.2023.100152, Wellbeing, Space and Society 4 (2023) 100152.

Kusnu Goesniadhie S. Prespektif Moral Penegakn Hukum yang Baik, JURNAL HUKUM NO. 2 VOL. 17 APRIL 2010: 195 - 216.

Maria Elsa Karina, Perbandinga Kebijakan Malaysia dan Indonesia terhadap Pegungsi Rohingya, Padjadjaran Journal of International Relations (PADJIR), e-ISSN: 2684-8082 Volume 2, No. 2, September 2020 (158-169) doi: 10.24198/padjir.v2i2.26770.

Md Nuruzzaman Khana and Shimlin Jahan Khanam, Women’s participation in childbearing decision-making and its effects on short-interval births in Rohingya refugee camps of Bangladesh, www.thelancet.com Vol 15 August, 2023, https://doi.org/10.1016/j.lansea.2023.100250

Md. Mahbubur Rahman MPhil, Al Jamal Mustafa Shindaini MPhil, Taha Husain, Structural barriers to providing basic education to Rohingya children in the Kutupalong refugee camp, Cox’s Bazar, Bangladesh, International Journal of Educational Research Open Volume 3, 2022, 100159, https://doi.org/10.1016/j.ijedro.2022.100159.

Md. Tarigul Islam, Sunjit Kumar Sikder, Mark Charlesworth, Atta Rabbi, Spatial Transition dynamics of urbanization and Rohingya refugees’ settlements in Bangladesh, land use policy volume 133, October 2023, 106874, https://doi.org/10.1016/j.landusepol.2023.106874

Ni Nyoman Sintya Dewi, Putu Tuni Cakabawa Landra, I Gde Putra Ariana, Perlindungan Hukum Warga Rohingya Terkait dengan Konflik di Myanmar Berdasarkan Hukum Internasional, Kertha Negara: Jurnal Ilmu Hukum, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/40642

Ramhania Nunung, etal.“Patterns and The Role of The Government in Preventing Human Trafficking.”Dialogia Iuridica, Vol. 15, No.1, 2023,pp.128-155,

Rahmawati, Penentuan Tempus dan Locus Delicti dalam cyber crime, SOL JUSTICIA, VOL. 3, NO. 1 JUNI 2020, PP 94-104.

Zapan Barua dan Adita Barua, Modeling the predictors of mobile health adoption by Rohingya Refugees in Bangladesh: An extension of UTAUT2 using combined SEM-Neural network approach, Journal of Migration and Health 8 (2023) 100201, https://doi.org/10.1016/j.jmh.2023.100201.

Zapan Barua dan Adita Barua, Modeling the predictors of mobile health adoption by Rohingya Refugees in Bangladesh: An extension of UTAUT2 using combined SEM-Neural network approach, Journal of Migration and Health 8 (2023) 100201, https://doi.org/10.1016/j.jmh.2023.100201.

World Wide Web

Balqis Fallahnda, “Jumlah Pengungsi Rohingya di Indonesia per Awal Desember 2023”, https://tirto.id/gTeB, diakses 2 Februari 2024.

https://data.unhcr.org/en/documents/details/106003, diakses 2 Februari 2024.

https://pusiknas.polri.go.id, diakses 2 Februari 2024.

https://www.bbc.com/indonesia/articles/ckrpr53zg7zo, diakses 2 Februari 2024.

https://www.esdm.go.id/id/berita-unit/badan-geologi/mengelola-wilayah-perbatasan-nkri#:~:text=Indonesia%20memiliki%20perbatasan%20darat%20internasional,Timor%20Leste%20dan%20Papua%20Nugini, diakses 2 Februari 2024.

Leonard Marpaung/Lord Macmillan, 2017, Yurisdiksi Negara Menurut Hukum Internasional, Jakarta, https://diskumal.tnial.mil.id, diakses 2 Februari 2024.

Rohmatin Bonasir, Para Pengungsi Rohingya tinggal berjejalan di kamp Bangladesh, https://www.bbc.com/indonesia/dunia-40271183, 2017.

Zulkarnaini, Selamatkan Nyawa Rohiingya, https://www.kompas.id/baca/nusantara/2023/11/21/selamatkan-nyawa-rohingya, 2023, diakses 2 Ferbruari 2024.