Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia Di Luar Negeri Dan Pencegahan Perdagangan Orang Di Desa Pandua Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara
Isi Artikel Utama
Abstrak
Rincian Artikel
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Referensi
Harkristuti Harkrisnowo, (2007), Menggugat Eksistensi Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, dalam Mardjono Rekso diputro Pengabdian Seorang Guru Besar Hukum Pidana, Editor ; Sri Windarti,(Jakarta: Penerbit Sentra HAM FH UI).
Naibaho dalam Harkristuti Harkrisnowo, (2007), Menggugat Eksistensi Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, dalam Mardjono Reksodiputro Pengabdian Seorang Guru Besar Hukum Pidana, Editor ; Sri Windarti,(Jakarta: Penerbit Sentra HAM FH UI).
Sumiati Sahala, (2004), ”Masalah Perdagangan Anak Dan Wanita Berdasarkan Protokol Konvensi T. O. C”. Laporan Akhir Penulisan Karya Ilmiah, (Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Hukum Dan HAM RI, Tahun).
IOM, (2006 ), Combating Trafficking in Person in Indonesia, Jakarta.
Undang Undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang
Undang-Undang No 29 Tahun 2004 tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri
Undang Undang No 18 tahun 2017 tentang Penempatan Pekerja .Migran Indonesia