Analisis Yuridis Sanksi Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik Dalam Undang-Undang Informasi Dan Trnsaksi Elektronik
Isi Artikel Utama
Abstrak
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik bersama dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 memberikan akses yang luas kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi dan melakukan transaksi secara elektronik. Namun, meskipun memberikan kebebasan ini, undang-undang tersebut juga mengatur batasan-batasan terkait kebenaran informasi dan transaksi yang dihasilkan. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat mengakibatkan sanksi pidana yang serius. Tujuan Penelitian: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sanksi pidana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 serta untuk mengidentifikasi kasus-kasus yang melanggar undang-undang tersebut. Metode Penelitian: Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan fokus pada norma-norma hukum yang terkait dengan sanksi pidana dalam tindak pidana ITE. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan undang-undang, konseptual, dan kasus. Hasil Penelitian: Sanksi pidana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 meliputi hukuman pidana penjara dan denda yang signifikan. Selain itu, penelitian juga mengidentifikasi kasus-kasus konkret yang melanggar undang-undang tersebut, termasuk pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di media sosial.
Rincian Artikel
Cara Mengutip
Rodliyah, R., Parman, L., & Ufran. (2024). Analisis Yuridis Sanksi Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik Dalam Undang-Undang Informasi Dan Trnsaksi Elektronik. Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(1), 104–113. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v5i1.221
Bagian
Penelitian dan Pengabdian
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.