Kajian Yuridis Terhadap Pelaksanaan Sistem Pegadaian Syariah

Isi Artikel Utama

Sri Hariati

Abstrak

Sejarah pegadaian Indonesia berasal dari masa kolonial Belanda hingga pembentukan Perusahaan Umum Pegadaian pada tahun 1990. Pegadaian berkembang menjadi Pegadaian Syariah sebagai tanggapan terhadap permintaan pasar dan keinginan masyarakat untuk melakukan transaksi finansial sesuai dengan prinsip syariah Islam. Untuk mencegah praktik riba, Pegadaian Syariah memperkenalkan produk seperti gadai emas, pembiayaan ARRUM, dan pembiayaan MULIA.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melakukan analisis yuridis terhadap pelaksanaan pegadaian syariah. Penelitian ini juga menyelidiki sistem gadaian syariah dan menganalisis elemen yang mendukung dan menghambat pelaksanaannya. Hukum normatif-empiris digunakan untuk melakukan penelitian dengan menggunakan metode perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Data dievaluasi secara kualitatif deskriptif untuk menghasilkan kesimpulan yang signifikan tentang subjek penelitian. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memahami implementasi Pegadaian Syariah, menggambarkan dampaknya secara signifikan, dan memberikan wawasan bagi kebijakan lebih lanjut dalam pengembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Hariati, S. (2024). Kajian Yuridis Terhadap Pelaksanaan Sistem Pegadaian Syariah. Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(1), 66–84. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v5i1.211
Bagian
Penelitian dan Pengabdian

Referensi

Ma’arif, Bandung.

Abdul Ghofur Anshari, (2006), Gadai Syariah di Indonesia, Konsep, Implementasi dan Institusionalisasi,Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Al-Imam Taqiyuddin Husain, (1997), Hukum Islam Gadai Jilid 2, PT. Bina Ilmu, Surabaya.

Dahlan Siamat, (2001), Manajemen Lembaga Keuangan, Lembaga Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

Fiki Puspitasari, (2011), Seluk Beluk Pegadaian, PT. Intan Sejati, Klaten.

Gemala Dewi, (2005), Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006, Wiroso, Jual Beli Murabahah, Ctk. Pertama, UII Press, Yogyakarta.

Johnny Ibrahim, (2007), Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang.

M. Hasbi, (2001), Pengantar Hukum Islam, PT. Pustaka Rizki Putra, Semarang.

Mariam Darus Badrul Zaman, (1995), Aneka Hukum Bisnis, PT Alumni, Bandung.

Muhammad Syafi’i Antonio, (2001), Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta, Gema Insani Press.

Purwahid Patrik dan Kashadi, (2003), Hukum Jaminan, Fakultas Hukum Undip.

Rahmat Syafei, (2006), Fiqh Muamalah untuk UIN, STAIN, PTAIS dan Umum, Pustaka Setia, Bandung.

Rahmat Syafei, (1995), Konsep Gadai; Ar-Rahn dalam Fikih Islam antara Nilai Sosial dan Nilai Komersial dalam Huzaimah T. Yanggo, Problematika Hukum IslamKontemporer III, Jakarta: Lembaga Studi Islam dan Kemasyarakatan, cet. II.

Satjipto Rahardjo, (1985), Beberapa Pemikiran Tentang Ancangan Antar Disiplin Dalam Pembinaan Hukum Nasional, Sinar Baru, Bandung.

Satjipto Raharjo, (1977), Pemanfaatan Ilmu Sosial bagi Pemanfaatan Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.

Sayyid Sabiq, (1995), al-Fiqh as-Sunnah, Jilid 3, Dar al-Fikr, Beirut..

Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdullah, 1980, Sosiologi Hukum dalam Masyarakat, CV Rajawali, Jakarta.

Soerjono Soekanto, (1986), Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan hukum, Jakarta, Rajawali.

Sudarsono, (2004), Pengantar Ilmu Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.

Wahbah az-Zuhaili, (1989), al-Fiqh al-Islam Waadillatuhu, Juz IV, Daar al-fikr, Damaskus.

Zainuddin Ali, (2008), Hukum Gadai Syariah, Sinar Grafika, Jakarta.